Lampung utara (PI) Paska di layangkannya surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke pemerintah daerah (PEMDA) Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penghentian seluruh aktifitas pembangunan pabrik tapioka di Desa Talang jembatan Kecamatan Abung Kunang,Sekretaris Daerah (SEKDA) Lekok tetap.ngotot bahwasanya tidak melanggar perda no 4 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Industri menurutnya.
Kamis (04/07/2024).
Hasil rapat lintas komisi DPRD Lampung utara sepakat,Komisi I dan Komisi III Bersama Wansori.SH Pimpinan DPRD lampung utara beberapa hari lalu memyatakan pembangunan pabrik tapioka di Desa Talang Jembatan telah melanggar perda no 4 tahun 2014 tentang RTRW kawasan industri.
Bahkan Ketua DPRD Lampura Wansori.SH mengatakan ketika di konfirmasi terkait Rekomendasi Yang di layangkan ke pemerintah daerah untuk melakukan penghentian seluruh aktifitas pembangunan pabrik tapioka tersebut,menjawab dalam pesan singkat whats appnya mengatakan secara tegas,”DPRD Menegakkan PERDA bang”, jawab pesan whats appnya Wansori secara tegas kepada awak media.
Begitu juga ketika di konfirmasi melalui Sambungan Telepon whats appnya Tabrani Rajab anggota DPRD Komisi I,Beliau juga mantan Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Perda (BAPPEM PERDA) DPRD Lampung Utara Menyatakan bahwa Peryataan SEKDA itu keliru dan salah menurutnya,secara jelas melanggar perundang undangan dan Perda no 4 tahun 2014 tentang RTRW kawasan industri,Karna wilayah kecamatan abung kunang wilayah perkebunan bukan wilayah industri,menurutnya tabrani.
Perlu di pahami PERDA itu lahir dari DPRD bersama pemerintah daerah,agar pemerintah daerah MENINJAU kembali REKOMENDASI RTPL yang di berikan,dalam perda secara jelas menyatakan wilayah kawasan industri meliputi kecamatan Bunga Mayang,Sungkai Utara,Sungkai Selatan,Kotabumi Utara Dan Kecamatan Abung Selatan (hanya dalam 5 kecamatan saja wilayah kawasan industri),tutur tegasnya tabrani rajab.
Sekda Lekok di duga tidak mengubris surat rekomendasi DPRD Lampura,justru
Pemkab Lampung utara melalui Tim Koordinasi Tata Ruang Daerah (TKTRD) melakukan rapat pembahasan mengenai proses rencana pembangunan pabrik tapioka tersebut,dalam rapat itu hadir berbagai lintas sektor mulai dari Disperkim,Dinas Lingkungan hidup,BPN serta tenaga ahli UNILA dan ITERA.
Media menilai kekuatan kebenaran yang di yakini Sekda Lekok,bahwa ada poin dalam perda RTRW No 4 tahun 2014 tentang kawasan Industri memperbolehkan pabrik tersebut berdiri disana dengan alasan menunjang produksi singkong masyarakat setempat dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta meningkatkan PAD lampura itu menjadi alasan yang mendasar bagi sekda Lekok.
Lain pihak yaitu DPRD Lampura secara tegas menyatakan kawasan Kecamatan Abung Kunang adalah wilayah perkebunan dan wilayah hulu sungai bukan merupakan kawasan bagi industri berbasis agro/perusahaan besar,DPRD Lampura juga menyatakan ketegasannya hasil rapat lintas komisi telah melayangkan surat Rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera menghentikan segala aktifitas pembangunan pabrik tapioka yang ada di Desa Talang Jembatan tersebut.
Publik menilai ada pelanggaran dan penumpulan PERDA serta perbuatan pengangkangan perda itu dari salah satu pihak,sejatinya pemerintah daerah dan DPRD harus duduk secara bersama seperti pada saat menggodok melahirkan perda tersebut.
Namun ini menjadi suatu pertanyaan besar di balik semua ini,terlihat Sekda Lampura bersikukuh keras dugaan keberpihakan terhadap perusahaan seakan mengabaikan surat Rekomendasi yang di layangkan Dewan yang terhormat yaitu DPRD Lampura,secara jelas menurut DPRD sudah melangar Perda RTRW No 4 tahun 2014.
Meminta kepada pimpinan DPRD Lampura dan jajarannya menindak keras perbuatan tersebut dengan menjalankan kewenangan dan fungsinya selaku pengawas pemerintah daerah.
(Tim/Red)