Baturaja, (PI) Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Polda Sumsel melakukan pengerebekan sebuah rumah seorang diduga bandar Narkoba di Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kabupaten OKU. Kamis (11/07/2024) sekira pukul 17.00 wib.
Dalam pengerebekan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres OKU mengamankan seorang diduga bandar bernama Wiwin Saputra (42) Seorang Sopir Alamat Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kabupaten OKU.
Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 14 Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,07 gram dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas temuan barang bukti tersebut Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Bambang Sutanto, S, pd)