Baturaja (pewarta investigasi) Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Sekira Pukul 22:30 WIB.Jl. Syekh A.Kaliudin Kemiling Rt.005 Rw.004 Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
TERSANGKA :*
N : BAMBANG SUPRIADI DIN EDY MARKOWI (ALM) umur 39 th, buruh harian lepas, alamat
Jl. Kolonel Wahab Sarobu Lr. Jati I Rt.004 Rw. 001 Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
BARANG BUKTI :*
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 (satu koma empat satu) gram.
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1820 warna merah
– 1 (unit) sepedah motor merk Yamah Jupiter MX warna hitam
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :*
• Pertama Pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
STATUS TSK :*
• Kurir
KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Sekira Pukul 22:30 WIB. anggota sat narkoba polres oku yang dipimpin oleh Telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Syekh A.Kaliudin Kemiling Rt.005 Rw.004 Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, yaitu sdra *BAMBANG SUPRIADI DIN EDY MARKOWI (ALM)* kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga setempat. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 (satu koma empat satu) gram. Yang di genggam menggunakan bagian tangan kiri tersangka. Barang bukti tersebut rencana untuk diberikan kepada seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal,yang ternyata laki-laki tersebut adalah seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Bambang Sutanto, S. Pd)