Ketua MOI Prop.Sumbar Minta Gubernur Mahyeldi Cabut Pergub no 30 Tahun 2022

Avatar
banner 120x600

Kota Padang, (pewarta investigasi.Com) Pengurus Media Online Indonesia ( MOI ) Propinsi Sumatera Barat, secara langsung dan tertulis mendeklarasikan dan mendukung penuh yang kini Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Mahyeldi A untuk kembali maju sebagai Calon Gubernur kedua kalinya, periode 2024- 2029.

Dukungan penuh untuk Gubernur Sumbar Mahyeldi A yang dibacakan secara resmi oleh Ketua MOI Prop. Sumbar, Anul,SH.MH dan langsung diberikan kepada Gubernur Mahyeldi A yang saksikan oleh pengurus dan anggota MOI Sumbar, pada Senin 22/7/2024 di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang.

Anul Zufri,SH.MH yang baru saja mendapat gelar Doktor di Negara Malaysia, dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa organisasi MOI sudah ada terbentuk pengurusnya di seluruh Kabupaten/ Kota Se Sumatera Barat, dengan 2 ribu anggota yang kesemuanya memiliki Media Online dan bahkan ada yang menjadi pemilik, pimpinan Umum dan Redaksi. Dan inilah bukti suatu kekompakan dan kekuatan kami untuk mendukung Gubernur Prop. Sumbar Mahyeldi A untuk kembali maju sebagai calon Gubernur Sumbar, pada Pilkada Nopember 2024 mendatang.

Ditempat yang sama, Gubernur Sumbar, Mahyeldi A , mengucapkan banyak terima kasih, terharu dan bercampur gembira atas perhatian sekaligus dukungan resmi secara tertulis dari Ketua MOI Sumbar, Anul Zufri,SH.MH bersama pengurus lainnya.Dan mudah- mudahan apa yang disampaikan pada hari ini, kedepan kita maju bersama untuk membangun daerah Propinsi Sumatera Barat, yang lebih baik dan meningkat kesejahteraan masyarakatnya.

Menyinggung,terkaitnya sulitnya kerjasama Media Online dengan pihak Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, yang diatur dalam peraturan Gubernur Sumbar no 30 tahun 2022, dimana media harus Verifikasi Dewan Pers dan Wartawan UKW, Ketua MOI Sumbar, Anul panggilan akrabnya, meminta pihak Pemerintah Daerah Sumbar, untuk segera merevisi kembali tentang Pergub Sumbar tersebut, karena sangat menyulitkan para media dan Wartawan yang hendak kontrak kerjasama. Padahal sudah jelas- jelas Dewan Pers, menyebutkan, media dibolehkan tidak verifikasi. Oleh karena itu, kami MOI Sumbar minta dengan tegas agar Pergub Sumbar di cabut.

Terkait Pergub Sumbar tersebut, Gubernur Mahyeldi,mengungkapkan, masukan ini akan dibawa dalam rapat dan dikaji lebih dalam lagi aturan dan peraturannya. Dan jika ada peluang tentu media dan Wartawan yang tergabung dalam MOI menjadi perhatian Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.

Hadir dalam audensi tersebut, selain pengurus dan anggota MOI Sumbar, juga Dinas Kominfo, Frokopim dan APIP.

( NNL).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *