Lampung Tengah, (PI) Riyanto, pemilik kendaraan Hino Dutro Tahun 2008 dengan nopol BE 8397 PW di tarik oleh karyawan PT ITC Finance Lampung yang saat itu, masih telat membayar angsuran kurang lebih 48 hari. Namun yang di lakukan oleh karyawan PT ITC Finance Lampung bernama Rudi selaku kolektor dan Roni selaku kredit marketing officer, menarik unit mobil diduga tanpa melampirkan surat tugas dan Sertifikat Fidusia.
Penarikan unit mobil tersebut dengan cara, Rudi selaku kolektor dan Roni selaku kredit marketing officer. “menakuti-nakuti akan menurunkan polisi Polda Lampung dalam penarikan mobil tersebut sehingga dibitur riyanto, merasa ketakutan sampai akhirnya mobil diambil dibenggkel”. Jelas Riyanto
Apabila mobil di serahkan kepada karyawan ITC fonance tersebut, mobil dapat ditebus atau dapat diambil kembali oleh dibitur riyanto, dengan menyelesaikan angsuran dua bulan tunggakan. Kata
Rudi selaku kolektor dan Roni selaku kredit marketing officer kepada riyanto.
“Senin 09 juli 2024, pak riyanto mendatangi kantor PT ITC Finance Lampung untuk melakukan pembayaran 3 bulan angsuran dengan tujuan menyelesaikan tunggakan beserta menyelesaikan administrasi nya, ditambah dengan membuat surat pernyataan berharap mobil dapat kembali guna menapkahi keluarga nya namun hingga saat ini surat pernyataan tersebut belum ada balasan dari Eko Prajdiono Selaku Dranch Manager”.ungkap riyanto
Saat ditemui iman selaku spv kolektor di kantornya PT ITC Finance Lampung mengatakan “jangankan 2 bulan angsuran uang 50 juta pun, mobil tetap tidak bisa kembali, kalau tidak melakukan pelunasan angsuran sesuai tenor yang berlaku ( 36 ) bulan. Ujarnya (15/07/2024)
“Riyanto, berharap mobil Hino Dutro Tahun 2008 dengan nopol BE 8397 PW dapat kembali guna menafkahi anak istri dan keluarga”.
“Apabila tidak dapat kembali dalam waktu dekat akan melaporkan ke kantor otoritas jasa keuangan ( OJK ) dan polda Lampung”pungkasnya
(Team/Red)