Lampung Utara — (PI) Kabar tak menyenangkan muncul mantan seorang karyawan yang membantu bekerja dikantor Notaris Heri Aprizal.SH.SpN. SK.MENKEH DAN HAM.RI. No.C-94-HT-0301.TH 2001. Beralamat Jalan Jendral Sudirman No 7 Kabupaten Lampung Utara, bekerja tanpa upah atau gaji sepeserpun (22-10-2024)
Joni Karim “Meratapi nasibnya, mengaku selama bekerja dikantor Notaris tidak ada pembayaran gaji maupun jaminan BPJS tenaga kerja selama bekerja dari terhitung tahun 2012 sampai tahun 2020 Ahir,
Lanjutnya, “Kecewa karena selama bekerja, ia memperhatikan keberlanjutan kantor notaris, namun kini harus dikhianati dengan bekerja tidak dibayarkan hak upah atau gaji oleh Heri Aprzal.Pemilik kantor notaris. “dengan nada kesal nya”, Joni Karim akan mendatangi dinas tenaga kerja kabupaten Lampung Utara guna menuntut keadilan.tegasnya
Saat dikonfirmasi dikantor Notaris salah satu karyawan bernama, Sandoko ” saya ngk tau kalau ngk digaji seperti itu, setahu saya awalnya pak Joni bekerja membantu pak Heri, dikarnakan mereka seperti saudara dan saya lihat kawan akrab sekali.kata nya.
Terkait pekerja, yang ada 4 orang, mereka ada beberapa orang saja yang dibuatkan BPJS dan gaji mereka ada yang rp.2 juta dan ada yang rp.1.200.jelasnya
Dari hasil uraian atas dapat disimpulkan bahwa kantor Notaris Heri Aprizal.SH.SpN. SK.MENKEH DAN HAM.RI. No.C-94-HT-0301.TH 2001. Beralamat Jalan Jendral Sudirman No 7 Kabupaten Lampung Utara. Telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diganti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Gaji tidak sesuai UMR, kartu BPJS tidak ada,
Hingga sampai berita ini diterbitkan, Heri Aprizal.SH.SpN selaku kepala kantor notaris belum bisa ditemui dikantor nya, namun pihak media tetap berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi berkait masalah ini.
(*)