Aceh Timur (PI) – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kembali menyoroti masalah transparansi di pemerintahan daerah. Kali ini, LAKI mempertanyakan penggunaan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Pagu anggaran proyek MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur. dan hasil pengembalian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) di Aceh Timur. Rabu (30/10/24).
Ketidakhadiran perwakilan Pemkab Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Ruang persidangan Komisi Informasi Aceh provinsi Aceh Banda Aceh pada 29 Oktober 2024.
Menjadi sorotan. LAKI menilai, sikap Pemkab ini mengindikasikan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi penting yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahui.
Saiful Anwar, Ketua LAKI DPC Aceh Timur, menyatakan kekecewaannya atas sikap Pemkab. “Kami berharap Pemkab Aceh Timur dapat lebih kooperatif dalam memberikan informasi yang kami minta. Hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran adalah hal yang fundamental dalam demokrasi,” tegas Saiful.
Kasus permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI DPC Aceh Timur menjadi sorotan. Pernyataan Ketua LAKI, Saiful Anwar, yang menyoroti kurangnya transparansi dari Pemkab Aceh Timur, menjadi cerminan dari permasalahan yang lebih luas terkait keterbukaan informasi di tingkat daerah. Kasus ini mengundang pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah di Indonesia telah berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance.
LAKI menegaskan kembali tuntutannya untuk mendapatkan akses penuh terhadap dokumen proyek pembangunan MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur. termasuk rincian anggaran, kontraktor pelaksana, dan hasil pengemablian audit BPK-RI
LAKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Timur untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah daerah agar lebih terbuka dan mendukung perjuangan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
(*)