Terkait Bedah Rumah, Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners Sampaikan Somasi Kepada Media

Avatar

Lampung Utara (PI) Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Jika Terpilih Bupati Lampung Utara Bedah Rumah Akan Dihapus”. Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners melalui surat somasinya yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2024, menyampaikan keberatan serta hak jawab terkait pemberitaan dari Media Harian PewartaInvestigasi.com yang menurutnya telah merugikan klien mereka, Dedi Andrianto, S.Pd.,MM, selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ardian-Sofyan paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Lampung Utara tahun 2024.(1/11/2024)

Kuasa hukum menilai dan menafsir pemberitaan media beberapa hari yang lalu bersifat asumtif dan tidak sesuai fakta. Untuk menghindari kesalahpahaman di publik yang lebih meluas di masyarakat dan pihak kuasa hukum paslon nomor urut 2 berikan poin-poin klarifikasi serta keberatan disampaikan oleh pihak Muhammad Fahreza & Partners:

Poin Poin menjadi Keberatan dan Hak Jawab

1. Hak Jawab Berdasarkan UU Pers
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6, pers diwajibkan untuk menyajikan informasi yang akurat, menghormati norma yang berlaku, dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Dalam hal ini, Media Harian PewartaInvestigasi.com dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah.

2. Program Bedah Rumah Tidak Akan Dihapus.
Klien kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Program Bedah Rumah akan dihapus apabila pasangan Ardian-Sofyan terpilih. Faktanya, program tersebut tidak akan dihapus, melainkan akan dikurangi secara bertahap dengan tujuan membangun kemandirian masyarakat, tanpa ketergantungan berlebihan terhadap bantuan pemerintah. Pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan untuk menghapus program ini yang merupakan kebijakan pusat.

3. Kutipan yang Tidak Akurat.
Dalam paragraf ketiga berita tersebut, Media Harian PewartaInvestigasi.com menuliskan bahwa “program bedah rumah akan menjadi beban pemerintah”, yang dinyatakan oleh Sofyan. Pernyataan ini tidak pernah disampaikan dalam debat publik di Kampus UMKO pada tanggal 27 Oktober 2024. Kuasa hukum kami meminta bukti atas pernyataan tersebut agar klarifikasi dapat diberikan sesuai dengan fakta.

4. Keberatan Atas Konotasi Negatif Pemberitaan
Pada paragraf pertama berita, pernyataan bahwa program bedah rumah akan dihapus memberikan kesan negatif terhadap pasangan Ardian-Sofyan. Klien kami merasa pemberitaan ini tidak seimbang dan tidak sesuai dengan konteks sebenarnya yang disampaikan dalam debat publik.

5. Permintaan Klarifikasi Resmi
Kuasa hukum kami meminta agar Media Harian PewartaInvestigasi.com memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini, dan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas berita dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

6. Tindakan Hukum Jika Hak Jawab Tidak Dipenuhi

Apabila hak jawab dan klarifikasi tidak dipenuhi, Muhammad Fahreza & Partners akan mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kedua kepada Media Harian PewartaInvestigasi.com dengan tembusan kepada Dewan Pers. Langkah hukum baik secara perdata maupun pidana juga akan ditempuh jika diperlukan.

Dengan hak jawab ini, pihak kuasa hukum berharap agar Media Harian PewartaInvestigasi.com menindaklanjuti permintaan klarifikasi demi menjaga kualitas dan keakuratan pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!