Lampung Utara (PI). Candra Guna,SH. selaku kuasa hukum Terdakwa Robi Awaludin Bin Ujang Usman, ajukan banding atas vonis putusan 4 tahun penjara terpidana pengunaan narkoba yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Senin (04/11/2024).
Sementara Menurut Kuasa Hukum Candra guna SH. “Seharus nya pemakai itu di kenakan pasal 127”.
Saat di konfirmasi di kantor pengadilan negeri kotabumi,Candra Guna.SH mengatakan “bahwa hari pihaknya telah mengajukan berkas banding di pengadilan negeri kotabumi.” Tuturnya
“Menurutnya atas putusan vonis yang di lakukan pengadilan negeri kotabumi kepada kliennya,sangat di luar nalar dan tidak sesuai,karena menurut Candra Guna SH kliennya hanya pemakai saja bukan bandar narkoba,selain itu kliennya baru kali pertama ini tersandung hukum terkait narkoba,dan barang bukti juga hanya satu linting saja tembakau gorila dan itu di buktikan dengan keterangan saksi pada saat sidang telah di sampaikan.” Terang nya
Untuk itu Candra Guna.SH menilai putusan tersebut tidak manusiawi dan tidak pantas atas vonis tersebut,pihaknya meminta agar pengajuan banding ini di kabulkan oleh pengadilan tinggi bandar lampung dan pihaknya juga mengajukan untuk di rehabilitasi kliennya.
“Kami sangat berharap sekali agar putusan banding dapat di kabulkan agar hukuman klien kami dapat di kabulkan seringan ringannya dan di kabulkan permohonan rehabilitasinya”. Tutupnya
Pewarta investigasi news tv, melaporkan dari Pengadilan Kotabumi Lampung utara