Bea Cukai Pontianak dan JNT Cargo Kubu Raya diduga Melanggar prosedur

Avatar

Pontianak, Kalbar – (PI) Tindakan sepihak dalam pemeriksaan barang kiriman milik warga kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Bea Cukai Pontianak dan JNT Cargo Kubu Raya diduga melanggar prosedur dengan membuka paket milik warga tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pemilik sah.senin,(21/4)

Kejadian ini bermula saat Edi Samat, warga kota Pontianak , mendapati kiriman dua dus rokok miliknya dalam kondisi telah dibuka. Merasa dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Edi bersama sejumlah awak media mendatangi gudang JNT Cargo untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Gudang JNT yang berinisial GN berdalih sedang cuti saat kejadian, dan menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan oleh pihak keamanan internal.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Edi melanjutkan upaya mencari keadilan dengan menyambangi Kantor Bea Cukai Pontianak. Di sana, salah satu petugas membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh pihak mereka, namun menegaskan bahwa konfirmasi ke pemilik barang merupakan tanggung jawab JNT.

“Ini bukan sekadar soal barang. Ini soal hak. Kenapa rokok saya yang hanya dua dus diperiksa seolah saya kirim bahan terlarang? Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin. Saya merasa dilanggar,” tegas Edi Samat.

Pakar hukum menilai tindakan pembukaan paket tanpa izin melanggar hukum pidana. Mengacu pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, tindakan tersebut bisa diganjar pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan hukum terhadap hak-hak pemilik barang kiriman? Dugaan pelanggaran prosedur ini menjadi sinyal keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan logistik masih jauh dari harapan.

Pihak Edi Samat dikabarkan sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut keadilan. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari manajemen JNT terkait insiden ini.(*/MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *