Bengkulu.
Moko-Moko://https//pewartainvestigasi.com – Kapolres Moko-Moko Provinsi Bengkulu panggil pemberi suap LSM,”hindari terjadi aksi” Kepada Pak Prabowo Subianto & Kapolri untuk menegakkan hukum yang adil.
Ketua Umum Forum Komunikasi (LSM) & pers Provinsi Bengkulu, “Agus Suparmin yang terjerat OTT oleh pihak Kepolisian Polres Kabupaten Moko-Moko M. Diamin selaku Ketua Umum Organisasi Manun Bersama Bengkulu (OMBB).
Majelis Pimpinan Nasional meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto & Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya serta menerapkan Undang-Undang yang sudah diakui oleh Negara agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan seperti Aksi/Demo.
Terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Moko-Moko adalah Ketua Umum LSM Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin.
“Saya selaku Ketua Umum OMBB sangat mengagetkan kepada pihak Polres Kabupaten Moko-Moko yang hanya memperoses saudara Agus Kisut saja, sedangkan diduga kuat Kepala Desa yang memberi uang kepada yang bersangkutan tidak di proses hukum. “Pertanyaanya ada apa dengan pihak Kepolisian dalam hal pihak Polres Resort Moko-Moko.
Menurut Ketua Umum OMBB, M. Diamin, “pemberi & penerima harus sama-sama di proses hukum.” Mengapa? Diduga kuat adanya kejanggalan dalam hal pengelolaan anggaran Negara yang dikelola Kepala Desa tersebut.
Seharusnya pemberi & penerima suap harus sama-sama di pidana sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika pemberi & penerima harusnya sama-sama mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun denda 20mJuta.
M. Diamin juga menyebut, pemberi suap juga dapat dikenai sanksi pasal 5 ayat (1) & pasal 13 UU Tipikor.
Apabila hanya terduga Agus Suparmin alias Kisut saja ditetapkan tersangka, kami akan tindak lanjuti ke pihak terkait yang lebih tinggi. Bahkan bukan itu saja, kami meyakini apabila pihak pemberi suap tidak dijadikan tersangka, kehilangan kepercayaan kepada penegak hukum akan hilang. “Terangnya.
“( Samsudin )”






