Rejang Lebong(RJ) ://https//pewartainvestigasi.com – Sayang suami, wanita ini diduga nekad selundupkan narkoba untuk suami di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup, Kabupaten Rejang Lebong (RJ) Provinsi Bengkulu.
Seorang perempuan berinisial S.A alias 43 Tahun ditangkap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Curup Kabupaten Rejang Lebong karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu. Info ini dikutip dari Berita Kaur Maju.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam nasi bungkus yang dibawanya saat menjenguk suaminya pada Selasa 22 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB
Penangkapan bermula saat petugas Lapas, Edwin, melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pembesuk. Saat memeriksa sebungkus nasi di dalam kantong plastik, petugas mencurigai isinya.
Meskipun membantah adanya barang terlarang, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap lima paket sabu tersembunyi di dalam nasi bungkus tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak, setelah menemukan barang bukti, petugas Lapas segera mengamankan S. A & meminta bantuan Babinkamtibmas serta anggota Satuan Tahanan & Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rejang Lebong yang sedang bertugas.
Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong kemudian dihubungi untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Setelah menemukan barang bukti, petugas Lapas mengamankan S.A & meminta bantuan Babinkamtibmas, serta anggota Satuan Tahanan & Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rejang Lebong yang sedang bertugas, “jelas Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, S.A beserta suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas llA Curup, langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum.
“S.A beserta suami & 5 paket sabu sudah kita amankan & sekarang sudah diperiksa oleh sat narkoba, “tutup Humas.
*””( Samsudin )””*






