Akibat Banjir Besar, Sirtu dengan Ketebalan Empat Meter Menimbun Aliran Sungai Pembagj Yang Melintasi Lima Desa

Avatar
banner 120x600

RILLIS BERITA INVESTIGASI DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG 11 AGUSTUS 2025 DI DESA SUKAJAYA DAN DESA BANDING AGUNG KECAMATAN PUNDUH PIDADA KABUPATEN PESAWARAN, AKIBAT BANJIR BESAR, SIRTU DGN KETEBALAN EMPAT METER MENIMBUN ALIRAN SUNGAI PEMBAGI YG MELINTASI LIMA DESA :

Lampung Selatan (Pl)

RILIS BERITA INVESTIGASI

DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG

Nomor: 011/RBI/DPW-LPHL/VIII/2025

Tentang: Dampak Bencana Banjir Besar yang Menimbun Aliran Sungai Pembagi di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran

Punduh Pidada, 11 Agustus 2025 –

DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan di Desa Sukajaya dan Banding Agung, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, terkait dampak bencana alam banjir besar yang terjadi pada awal Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara langsung dengan warga serta perangkat desa, terungkap bahwa banjir besar tersebut mengakibatkan tertimbunnya aliran Sungai Pembagi oleh material pasir dan batu (SIRTU). Kondisi ini menyebabkan aliran air terputus total menuju area persawahan milik warga.

Akibat terhambatnya distribusi air, lima desa yang selama ini bergantung pada pengairan dari sungai tersebut gagal melakukan penanaman padi pada musim tanam ini. Desa-desa tersebut meliputi:

1. Desa Sukajaya

2. Desa Banding Agung

3. Desa Batu Raja

4. Desa RUSABA

5. Desa Kotajawa

Warga setempat mengaku kerugian akan semakin besar jika perbaikan aliran sungai tidak segera dilakukan, mengingat jadwal musim tanam padi yang sangat bergantung pada ketersediaan air.

Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung Hi. HERI FARUKH menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung, BPBD, dan Dinas Pertanian, untuk segera melakukan normalisasi sungai dan membersihkan material SIRTU yang menimbun aliran air.

> “Ini bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup dan ekonomi ratusan keluarga petani. Jika tidak ada tindakan cepat, musim tanam padi tahun ini akan hilang, dan ini berpotensi memicu masalah ketahanan pangan lokal,” tegas Ketua DPW LPH Lampung.

Informasi Investigasi:

Waktu kejadian: Awal Agustus 2025

Lokasi terdampak: Desa Sukajaya, Banding Agung, Batu Raja , RUSABA dan Kotajawa (Kec. Punduh Pidada)

Penyebab utama: Material SIRTU menimbun aliran Sungai Pembagi akibat banjir besar

Dampak: Gagal tanam padi di lima desa, potensi kerugian ekonomi signifikan

Tindakan lanjut: Dorongan percepatan normalisasi sungai oleh pemerintah daerah dan instansi terkait

Rilis berita ini diharapkan menjadi perhatian publik dan pihak berwenang agar segera diambil langkah konkret untuk memulihkan fungsi sungai demi keberlangsungan pertanian di wilayah terdampak.

Punduh Pidada, 11 Agustus 2025

DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG

(Tanda tangan & stempel organisasi )

 

(Suradi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!