Surat Terbuka Untuk Presiden RI Prabowo Subianto

Avatar

Kepada Presiden Rl.

Dengan Hormat

Sehubungan Dengan Surat Pengaduan Sodara Suradi DKK 56 Orang Warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penegahan Kabupaten lampung Selatan

Kami sampaikan bahwa yang bersangutan memohon penyelesaian Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Bakauheni terbanggi Besar sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor.37/PDT/G/ 2020 PN kalianda.

Lanjut, Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung K arang nomor 75/PDT/2021/PT.TJK. Lalu putusan (MA) Makamah Agung nomor 4355 kasasi, K/PDT/2022 lalu putusan PK Nomor.1192.PK /PDT/2023, Peninjauan kembali, lalu (Putusan Inkracht Van Gewijsde) Putusan hukum tetap yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berkenan dengan hal diatas terlampir kami sampaikan surat salinan Pengaduan dimaksud kepada saudara masing masing sebagai bahan penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai peraturan perundangan sepanjang subtansi pengaduan sesuai mengandung kebenaran dan dapat di pertangung jawabkan.

Hasil penangganan dan tanggapan atas pengaduan tersebut agar dapat di sampaikan kepada kami sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden RI.

Atas perhatian nya dan kerja sama nya yang baik kami sampaikan terima kasih.

Asisten deputi pengaduan masarakat

Tertanda.

Y Riki Syailendra Hasmuni.

Jadi ini surat dari kementerian Sekertaris Negara yang telah kami terima pada hari ini tgl 8/juli/2025.

Surat tersebut di bacakan oleh Kasi Pertanahan BPN Lampung Selatan.

Pak Selamet dan di hadapan pak Suradi dkk sekian terima kasih surat dari kemensekneg Dijakarta di tujukan ke kantor BPN lampung selatan.

(Suradi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!