UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Menjadi Sorotan Publik

Avatar
banner 120x600

BU://https//www//PewartaInvestigasi.com – Praktisi Hukum PERADIN Sorot Pemda Bengkulu Utara (BU), Kabag Hukum Akui Tunggu PP Terbaru.

Polemik terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi sorotan publik. Pasalnya Praktisi Hukum dari Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H menilai, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkesan terlambat menindaklanjuti aturan baru tersebut, terutama terkait Kewenangan Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa (KPPPD).

Nediyanto, S.H., M.H menyebut, Undang-Undang itu sudah sah & berlaku sejak diundangkan, sehingga Pemda tidak memiliki dasar untuk menunda pelaksanaan. Ia juga menegaskan, bagian hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU) seharusnya sudah menyiapkan revisi Perda & mensosialisasikan perubahan regulasi kepada Camat serta Kepala Desa (Kades).

UU itu tidak menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk berlaku. Pemda wajib menyesuaikan aturan turunanya. Kalau terus menunggu, justru berpotensi menimbulkan kekacauan Admistrasi di tingkat desa, “tegasnya.

“Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa:

“Kewenangan pengangkatan & pemberhentian perangkat desa beralih kepada Bupati/Walikota.

Perubahan besar ini menggantikan ketentuan lama yang memberi kewenangan kepada Kepala Desa. Namun di lapangan, banyak aparatur desa & Camat masih berpedoman pada regulasi lama, karena Peraturan Daerah (Perda) belum disesuaikan.

Menanggapi hal, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, S.H.,M.H mengakui bahwa Pemkab belum bisa membahas Perda turunan tahun ini, lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Bapemperda. Perda yang berlaku sekarang masih mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014. Kami menunggu PP baru, karena bisa jadi PP yang lama akan dicabut atau diubah sampai 50 persen,” ungkapnya melalui via WhatsApp,” (17/10/2025).

Lebih lanjut Irsaliyah menegaskan, secara hukum UU Nomor 3 Tahun 2024 sudah berlaku, namun Pemda tetap perlu menunggu pedoman pelaksanaan teknisnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Kami bersurat ke Kemendes. Untuk pelaksanaan sebenarnya sudah bisa mengacu pada UU baru, tapi teknisnya masih perlu ditelaah dalam pasal-pasal & aturan turunannya, “jelasnya

Sementara itu, Nediyanto menilai alasan menunggu PP tidak sepenuhnya dapat dibenarkan secara hukum administrasi. Sebab, UU bersifat lex superior atau hukum yang lebih tinggi dari peraturan di bawahnya, sehingga berlaku otomatis sejak diundangkan.

Kabupaten menunggu PP baru untuk bergerak, itu prinsip pelaksanaan hukum. UU Desa baru ini seharusnya segera dimplemtasikan agar tidak kekosongan hukum,”tegasnya.

Polemik ini adanya ketidaksiapan daerah dalam menerjemahkan regulasi nasional ke level teknis pemerintahan, terutama yang berkaitan denfan kewenangan struktural di desa. Jika tidak segera disikapi, konflik antara Kepala Desa & Camat dikhawatirkan akan kembali bermunculan akibat perbedaan tafsir hukum.

 

**””( Samsudin )””**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *