HET Pupuk Bersubsidi Resmi Turun 20% Di Seluruh Indonesia Berlaku Efektif Sejak Rabo, 22 Oktober 2025

Avatar
banner 120x600

Kaur://https//www// Bengkulu (Pl) – Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi turun 20% di seluruh Indonesia, berlaku efektif sejak Rabo, 22 Oktober Tahun 2025.

Dikutip dari media INDOKU.ID. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Dedi Haryono menyampaikan, penjualan pupuk, penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi, “ungkap orang nomor satu Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, “Dedi Haryono.

“Ia juga menyebut, pupuk bersubsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta dilapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian & Program Ketahanan Pangan Nasional (PKPN).

Ia juga menambahkan, penjualan pupuk diatas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, dimana hanya petani yang mampu & bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi, “ucapnya.

“Kami dari pihak kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kaur akan mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk bersubsidi sesuai dengan HET serta akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani & keberlanjutan sekror pertanian.

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12 yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp. 90.000 untuk urea persak. Sedangkan untuk pupuk NPK Rp. 92.000 persak.

Ini menunjukan adanya pembiaran terhadap masalah. Kami pihak Dinas Pertanian kedepannya lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Repons cepat & tegas dibutuhkan agar petani tidak terus merasa dirugikan.

“Kami akan mengevaluasi & Mencabut Izin Usaha Kios (MIUK) yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban & kelancaran distribusi pupuk bersubsidi. “Tutupnya.

#”Himbauan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahunn2025 menjadi dasar hukum utama untuk tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih baik.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 6/2025 yang mengatur rincian tata cara penetapan alokasi & HET pupuk bersubsidi.

 

**”( Samsudin )”**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *