Miris! RSUD Abdul Moeloek Diduga Telantarkan Pasien BPJS, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran UU Kesehatan

Avatar

Bandar Lampung (PI) – Seorang pasien BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung mengeluhkan pelayanan yang dianggap diskriminatif. Menurut sumber tersebut, pasien umum mendapatkan penanganan yang lebih cepat dibandingkan pasien BPJS yang harus menunggu hingga 1-3 bulan untuk mendapatkan tindakan medis.

“Kalau umum langsung ditindak cepat, kalau BPJS sampai 1-3 bulan lamanya menunggu,” ujarnya dengan nada kecewa, mengungkapkan kondisi sakit yang tak kunjung mendapatkan kepastian pengobatan dari pihak rumah sakit. Sabtu, (22/11/2025).

Keluhan ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar. Ia mendesak pihak RSUD Abdul Moeloek untuk segera berbenah diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pasien, tanpa memandang status kepesertaan BPJS.

“Pelayanan yang adil dan merata adalah hak setiap pasien. Jangan sampai ada diskriminasi hanya karena perbedaan status kepesertaan,” tegas Husin Muchtar.

Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS dapat melanggar beberapa undang-undang, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, termasuk non-diskriminasi, dan mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif.

Alfan Sari menambahkan, “Jika terbukti adanya diskriminasi, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Abdul Moeloek belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan sorotan yang disampaikan. Diharapkan, pihak rumah sakit dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *