Kaur://https//Pewartainvestigasi.com – Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.,A.P tegaskan, Camat & Kades wajib dukung Perda Nomor 04 Tahun 2025 dengan denda Rp. 2,5 juta terkait hewan ternak demi kenyamanan, keamanan petani & masyarakat.
Masyarakat dihimbau tidak membebaskan ternak berkaki empat agar tidak merugikan petani & warga.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) 04 Tahun 2025, denda untuk sapi & kerbau yang berkeliaran Rp. 2,5 juta, sementara untuk kambing didenda Rp. 1 juta.
“Aturan ini bukan untuk memberatkan para petani, tapi agar ternak dikandangkan, “jelas Bupati.
Buati juga mendorong Kepala Desa (Kades) membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur detail, seperti denda Rp. 10 ribu perbatang yang dimakan ternak.
Langkah ini agar petani dapat bercocok tanam dengan aman tanpa gangguan ternak liar.
Penegakan Perda ini sejalan dengan program 1 juta bibit sawit gratis, yang keberhasilannya membutuhkan perlindungan dari kerusakan hewan ternak.
“Perda ini untuk mengubah pola pikir petani ternak agar lebih fokus membuat pakan & menjaga ternaknya, ” tambah orang nomor satu Kabupaten Kaur Gusril Pausi, S.Sos.,M.P
Dengan dikandangnya hewan ternak tersebut, kecelakaan akibat ternak liar dijalan umum bisa minimalisir, bahkan dicegah.
“Tidak ada lagi terbak liar yang menyebabkan kecelakaan & korban jiwa akibat hewan ternak.
“”( Samsudin )”









