Kayuagung (PI) – Terkait pemberitaan berjudul “Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diubah Jadi Tempat Dagang – Diduga Dijual Oknum Dishub dan Pengelola Lama hingga Rp45 Juta”, oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial A menyampaikan klarifikasi melalui sambungan telepon di WhatsApp kepada jurnalis PPWI. Menurutnya, oknum pegawai yang diduga terlibat dalam kasus penjualan tempat dagang tersebut kini sudah memasuki masa pensiun dan terakhir bertugas di Dinas Kominfo OKI.
“Oknum pegawai yang maksud sudah pensiun di Dinas Kominfo OKI,” ucap oknum A saat menghubungi awak media untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan. Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas oknum yang telah pensiun tersebut maupun rincian transaksi yang diduga terjadi.
Siti Aisyah, warga Kayuagung yang sering mengomentari isu-isu yang terjadi di OKI, mendesakan agar pihak terkait tidak hanya berhenti pada klarifikasi semacam ini, melainkan segera melakukan tindakan penertiban terhadap lahan parkir yang telah diubah fungsi menjadi tempat dagang. Selain itu, hak-hak masyarakat yang telah dirugikan juga harus segera dikembalikan.
“Kita tidak hanya ingin tahu siapa yang terlibat atau sudah pensiun atau tidak. Yang paling penting adalah kondisi lahan parkir harus segera dikembalikan fungsinya dan tindakan penertiban harus dilakukan secara tegas. Hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas parkir yang layak dan pengelolaan pasar yang teratur harus segera dikembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun oknum yang diduga terlibat sudah pensiun, bukan berarti kasus ini dapat dibiarkan begitu saja. Pihak pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kerugian yang ditimbulkan dapat diperbaiki.
“Jangan sampai alasan pensiun menjadi alasan untuk tidak menindaklanjuti kasus ini. Setiap pelanggaran terhadap pengelolaan aset publik harus dapat dituntut tanggung jawabnya, tanpa memandang status atau jabatan pihak yang terlibat. Selain itu, tempat parkir yang diubah fungsi harus segera ditertibkan agar dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya,” tambahnya.
Publik juga berharap agar pihak Dishub, Dinas Perdagangan, serta aparat pengawas terkait dapat segera melakukan langkah konkret, mulai dari melakukan penertiban fisik terhadap tempat dagang yang tidak sesuai dengan peraturan, hingga melakukan penyelidikan terhadap seluruh transaksi yang diduga tidak sah yang telah terjadi. (Jul PPWI/Tim Red)
Referensi









