Lampung (PI) – Soal dugaan intimidasi terhadap Hendrik Iskandar seorang Jurnalis di provinsi Lampung, menuai sorotan dan kecaman dewan pimpinan pusat Komite Wartawan Republik Indonesia (DPP KWIP) Fran Klin sekertaris jenderal organisasi kewartawan itu mendesak polisi untuk segera proses hukum terduga pelaku.
Kami sangat mengecam perlakuan pelaku tersebut, karena hal ini sangat menciderai dunia jurnalis khususnya di provinsi Lampung, menurutnya segala bentuk intimidasi kekerasan terhadap wartawan, merupakan prilaku yang menentang hukum.
”Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara” tegas Fran.
Diketahui korban Hendrik Iskandar adalah seorang jurnalis Lihatwarta.id di provinsi Lampung yang sedang melakukan tugasnya sebagai pers, ia mendapat dugaan ancaman dari pelaku saat dirinya hendak mengkonfirmasi soal upah narasumbernya. mengenai persoalan upaya yang tidak di bayar pihak kemudian diduga intimidasi itu terjadi karena konfirmasi yang di lakukan oleh Hendrik sebagai wartawan.
”Kami dari organisasi Pers mensuport langkah-langkah hukum yang di ambil sodara Hendrik, kemudian kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menerima laporan sodara kami Hendrik, kami berharap segera proses hukumnya, sementara kami juga mengajak semua wartawan di Indonesia untuk melawan segala macam bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap wartawan agar tidak terus terulang. ” tambah sekjen DPP KWIP itu pada sejumlah media.
sementara, kejadian dugaan intimidasi dan kekerasan yang di alami wartawan Hendrik Iskandar, kini telah di laporkan Polrestabes Bandar Lampung, di kutip dari Media Rilis Indonesia, laporan tersebut sebagai berikut ; nomor: LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Lokasi kejadian, terjadi di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung Jumat 17 April kemarin.
(Tim/Red)









