OKI (PI) – Sebuah alat berat jenis ekskavator terparkir tanpa izin di halaman rumah warga di Kijang Batu Ampar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyebabkan kerusakan pada rumah dan membuat warga sangat geram.
Dalam keterangan yang dibagikan melalui media sosial Facebook oleh akun Repita, warga mengungkapkan bahwa alat berat tersebut dibiarkan terparkir tanpa seizin atau pemberitahuan kepada pemilik rumah.
“Assalamualaikum, bantu viralkan teman-teman. Alat berat ini diletakkan di depan rumah kami, tidak meminta izin kepada tuan rumah. Sehingga merusak rumah kami, retak dari atas sampai ke bawah. Sebagai tuan rumah kami melapor dan meminta ganti rugi atas kerusakan kami,” tulisnya dalam unggahan yang menjadi sorotan.
Warga mengungkapkan bahwa kejadian ini sudah berlangsung hampir 4 bulan, namun hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait. Mereka sudah melapor kepada Kepala Desa dan petugas keamanan setempat, namun pihak tersebut menyatakan akan melakukan pemeriksaan, namun hingga saat ini belum ada kunjungan atau konfirmasi apapun.
Diketahui bahwa alat berat tersebut diduga merupakan alat bekas yang digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan Irigasi Kijang Batu Ampar pada tahun 2025. Proyek pembangunan irigasi tersebut hingga kini masih belum selesai, dengan banyak pekerjaan yang tertunda dan menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat setempat terkait kelancaran proyek yang dibiayai dari anggaran daerah.
Keadaan rumah yang mengalami kerusakan akibat parkir alat berat tanpa izin membuat kondisi penghuni menjadi tidak nyaman, terutama dengan adanya retakan yang menyebar dari bagian atas hingga bawah struktur rumah. Warga berharap agar pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan masalah ganti rugi yang menjadi hak mereka.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola proyek atau dinas terkait yang menangani pembangunan irigasi. Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai dengan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. (Jep PPWI OKI/Tim Red)









