Lampung (PI),-Chandra Guna SH bersama Yoanda Harun. SH sebagai Kuasa Hukum Efrizal Arsyad yang merupakan Terdakwa atas tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara melaporkan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Lampung, Jumat (1/05/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 492/ UU 1/ 2023 atau 486 UU 1/2023 dengan Kronologi yang terjadi di jalan Ahmad akuan, Rejosari, Kotabumi pada tanggal 16 April 2026, dengan terlapor atas nama SFT.
Yang sebelumnya Terlapor merupakan teman dekat korban, dimana korban sempat dilaporkan Terlapor terkait tindak pidana penganiayaan, di wilayah hukum polres Lampung Utara.
Dengan berjalannya proses penyeledikan, korban mengajak untuk upaya damai terhadap terlapor, sehingga antara terlapor bersama kuasa hukumnya melakukan perjanjian damai dengan permintaan dari Terlapor agar korban memberikan sejumlah uang Rp. 60.000.000.
Selanjutnya diberikan korban secara tunai yang tertuang dalam kwitansi penyerahan uang dan surat perjanjian damai. Dalam surat perjanjian damai tersebut pada poin 5. Terlapor bersedia untuk mencabut laporan polisi di Polres Lampung Utara, dan telah sepakat untuk berdamai antara kedua belah pihak.
Namun, sampai saat ini proses hukum tentang laporan polisi milik terlapor tersebut tetap berjalan hingga proses sidang, sehingga korban meminta agar uang miliknya segera dikembalikan oleh terlapor. Karena tidak sesuai dengan surat kesepakatan dalam surat perjanjian perdamaian tersebut. Dan tanggapan dari terlapor menolak tidak akan mengembalikan uang milik korban.(Ist)









