Sidang Mediasi Eksekusi di PN Kalianda: Tergugat Siap Patuhi Putusan MA, Pembayaran Ganti Rugi Tanah Masih Tunggu Anggaran

Avatar

KALIANDA (PI) — Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sidang mediasi dan amaning eksekusi pada Senin (11/5/2026). Sidang ini terkait perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN.Kla, yang merupakan lanjutan dari perkara Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.Kla, jo Nomor 75/Pdt/2021/PT.Tjk, jo Nomor 4355 K/Pdt/2022, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1192 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menyangkut hak ganti rugi atas tanah seluas 21 hektar milik warga Suradi dkk yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, dengan nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp20 miliar. Suradi dkk didampingi kuasa hukumnya, Syaifulloh, S.H., dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim, majelis menanyakan kepada seluruh pihak tergugat terkait alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA), yang telah mewajibkan para tergugat untuk tunduk dan melaksanakan amar putusan.

Tergugat I: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pihak Tergugat I diwakili oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung. Menanggapi pertanyaan hakim, pihak kehutanan menegaskan kesiapannya.

“Kami siap patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Kalianda maupun Putusan Mahkamah Agung. Silakan jalankan putusan pengadilan tersebut,” ujar perwakilan BPKH Lampung di hadapan persidangan.

Tergugat II: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan

Selanjutnya, Hakim menanyakan kepada Tergugat II, yaitu Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang beralamat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Hakim menyoroti mengapa putusan yang sudah jatuh sejak 21 Desember 2023 belum juga dilaksanakan di lapangan.

Pihak BPN Lampung Selatan menjawab, pihaknya sepenuhnya siap melaksanakan perintah hukum, namun pelaksanaannya terhambat karena pihak terkait belum menindaklanjutinya.

“Kami dari BPN Lampung Selatan siap menjalankan perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Yang Mulia. Kami patuh dan tunduk, namun hingga saat ini belum ada eksekusi nyata sejak tanggal 21 Desember 2023 lalu,” jelas perwakilan BPN.

Tergugat III: Kementerian PUPR

Poin utama dalam sidang ini adalah keterangan dari Tergugat III, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Marga serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Hakim menanyakan secara tegas: “Dalam amar putusan diperintahkan untuk membayar ganti rugi tanah milik Suradi dkk seluas 21 hektar dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Mengapa sejak putusan PK Mahkamah Agung tanggal 21 Desember 2023 sampai sekarang belum ada pembayaran kepada penggugat?”

Perwakilan Tim PUPR PPK Tol Lampung menjelaskan kendala utamanya adalah masalah anggaran. “Kami sudah mengusulkan berkali-kali kepada pimpinan di PUPR Jakarta, namun hingga saat ini masih dalam proses menunggu ketersediaan anggaran,” jawabnya.

Ketika hakim menanyakan batas waktu kepastian pembayaran, pihak PUPR kembali menyatakan masih dalam tahap pengajuan. “Kami sedang mengusulkan kembali ke pusat di Jakarta, Pak,” tambahnya.

Hasil Sidang

Berdasarkan hasil pembahasan dan mediasi eksekusi tersebut, hakim menjadwalkan penundaan sidang guna menunggu kepastian jawaban dan komitmen tertulis dari pihak PUPR Pusat di Jakarta. Sidang selanjutnya ditetapkan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Juni 2026.

Dalam putusan penundaan tersebut, hakim memerintahkan seluruh pihak, khususnya PUPR, untuk mematuhi proses hukum dan memberikan kepastian waktu pembayaran agar hak warga yang sudah dikorbankan tanahnya untuk fasilitas umum dapat segera terbayarkan.

(Suradi)
Editor (W.R.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!