Dugaan Tindakan Kekerasan Verbal Terhadap Anak Dibawah Umur Depkolektor Dilaporkan Kepolisi

Avatar

Lampsel, (PI) – Dugaan tindakan kekerasan verbal terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang petugas penagih dari perusahaan pembiayaan, berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial Aji, yang diketahui bertugas sebagai kolektor di PT Summit OTO Finance Cabang Kalianda, telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada Rabu (13/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Jusman Hadi, selaku orang tua korban yang berinisial EO (10 tahun). Dalam pelaporannya, Jusman didampingi oleh kuasa hukum serta tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Selatan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan perlindungan anak.

Kuasa hukum pihak pelapor, Amir Hamzah, membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan dasar hukum yang digunakan. Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Benar, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan verbal yang dialami anak klien kami. Laporan ini kami ajukan dengan dasar Pasal 76C dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, yang diterima pada 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” ungkap Amir Hamzah.

Ia menuturkan, laporan ini telah diterima dan dicatat oleh penyidik kepolisian. Pihak keluarga dan tim pendamping sangat berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini dengan keseriusan penuh demi keadilan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Kami berharap kasus ini diproses secara serius dan profesional. Tujuannya agar tidak ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban tindakan kekerasan verbal atau perlakuan semena-mena dalam proses penagihan di kemudian hari,” tambahnya.

Amir juga menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah masalah sepele atau sengketa biasa. Mengingat korbannya adalah anak-anak yang tergolong kelompok rentan dan wajib mendapatkan perlindungan maksimal negara, tindakan yang dilakukan terduga pelaku dianggap telah melampaui batas kewajaran dan etika.

“Kami memohon agar penegak hukum menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut psikis dan keselamatan anak yang secara hukum harus dilindungi sepenuhnya,” tegas Amir.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Hal ini dilakukan guna menjamin hak-hak korban terpenuhi dan memastikan rasa keadilan tetap terjaga.

“Kami pastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum. Pendampingan ini penting agar korban dan keluarga tidak merasa sendirian, serta agar pemeriksaan berjalan pada jalur yang benar dan adil,” pungkasnya.

Diketahui, insiden yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) siang di kediaman keluarga pelapor di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk menagih tunggakan pembayaran kendaraan bermotor.

Namun, dalam proses pertemuan tersebut, cara penyampaian dan perlakuan yang dilakukan kolektor dinilai telah memberikan tekanan psikologis yang berat kepada anak korban yang saat itu berada di lokasi. Dampak dari kejadian itu pun dirasakan oleh seluruh anggota keluarga, di mana istri pelapor dikabarkan mengalami ketakutan dan gangguan emosional pascakejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

(Suradi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!