Diduga Beralih dari Plat Merah ke Hitam, Status Kendaraan di OKI Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran Aset Negara

Avatar

Kayuagung – (Pl) Sebuah unggahan di akun Facebook Kayuagung Viral menjadi perbincangan warganet setelah menampilkan kendaraan yang diduga merupakan mobil dinas milik pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kendaraan tersebut terlihat menggunakan pelat nomor berwarna hitam dengan nomor registrasi BG 55 K, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai status dan legalitas penggunaannya.

Dalam unggahan yang beredar sejak beberapa hari terakhir, akun Kayuagung Viral menuliskan, “Mobil dinas. Apa mobil pribadi ini ya????? Siapa yang tau komen ya.” Unggahan tersebut mendapat puluhan tanggapan dari pengguna media sosial.

Beberapa komentar yang muncul di antaranya:

– “Sekendak nyo bae.. Pejabat…,” tulis akun Arjuna R.

– “Plat pasu,” tulis akun Mat Gundur.

– “Tek lokaknyo mobel pribadi, dinas ini min,” tulis akun Ryder Boy.

Selain komentar tersebut, sejumlah warganet juga mempertanyakan mekanisme perubahan status kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi serta prosedur penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, pelat nomor berwarna merah digunakan untuk kendaraan milik instansi pemerintah atau negara, sedangkan pelat nomor hitam diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Perubahan status kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi harus melalui prosedur administrasi dan mekanisme penghapusan aset yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan bahwa perubahan status kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi harus dilakukan melalui proses resmi sesuai aturan pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah.

“Perubahan status kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Harus ada proses administrasi yang sah, mulai dari penetapan status aset, persetujuan pejabat berwenang, hingga mekanisme pengalihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Alfan, apabila ditemukan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan atau dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jika terdapat unsur pemalsuan identitas kendaraan atau penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, maka hal itu dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tentu seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang berwenang,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan aset daerah, maka tidak menutup kemungkinan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kendaraan dengan nomor registrasi BG 55 K tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi berwenang guna memastikan status kendaraan dimaksud serta memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

 

(Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *