Kayuagung – (Pl) Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 14 Kayuagung kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul informasi terkait Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2026 senilai Rp279 juta yang dinilai belum disertai rincian penggunaan yang jelas, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera melakukan pemeriksaan.
Sorotan tersebut tidak hanya tertuju pada anggaran tahun 2026. Berdasarkan data yang didapat, SDN 14 Kayuagung juga menerima Dana BOS pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp305.100.000 pada tahap pertama dan Rp294.293.420 pada tahap kedua, sehingga total anggaran yang diterima mencapai Rp599.393.420 dalam satu tahun.
Publik kini mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut, termasuk pada sejumlah komponen belanja seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, serta program lainnya yang dibiayai melalui Dana BOS. Publik meminta adanya audit dan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 14 Kayuagung berinisial K terkait penggunaan Dana BOS tahun 2025 maupun 2026 telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Tidak adanya respons dari pihak sekolah memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan secara transparan dan bebas dari korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
(Jul PPWI/Tim Redaksi)
Referensi:







