OKI – (Pl) Upaya jurnalis untuk memperoleh konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri (SDN) 14 Kayuagung mengalami kendala. Selain nomor WhatsApp Kepala SDN 14 Kayuagung yang diduga memblokir kontak jurnalis, nomor WhatsApp pejabat yang membidangi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) juga diketahui telah berganti saat hendak dimintai keterangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 14 Kayuagung tercatat menerima Dana BOS Tahap I Tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp279 juta. Namun, rincian penggunaan anggaran tersebut belum diperoleh media karena pihak yang berwenang belum memberikan penjelasan resmi.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, jurnalis berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 14 Kayuagung guna memperoleh keterangan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi penggunaan Dana BOS tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Menurut keterangan jurnalis yang melakukan konfirmasi, nomor WhatsApp Kepala SDN 14 Kayuagung yang sebelumnya dapat dihubungi diduga telah memblokir kontak jurnalis, sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar juga mengalami hambatan. Saat dihubungi untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan penggunaan Dana BOS serta mekanisme pelaporan anggaran sekolah, nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan diketahui sudah tidak aktif atau telah berganti.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Sebab, Dana BOS merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Media sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, konfirmasi dari pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.
Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
(Jul PPWI/Tim Redaksi)
Referensi:







