JAKARTA (PI), – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyematkan istilah “Londo Ireng” kepada segenap wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM pada acara Harlah PKB Kamis (23/7/2026) memicu respons tegas dari kalangan pers.
Redaksi BrataNewsTV melalui M. Gunadi menegaskan bahwa meski memahami definisi historis istilah tersebut, seorang kepala negara tidak pantas menggunakan retorika yang menghina integritas pers secara kolektif.
“Kami paham siapa yang dimaksud Prabowo Subianto dengan ‘Definisi Londo Ireng’. Tetapi jangan mengancam, menghina, dan merendahkan integritas Pers yang senantiasa menjaga kedaulatan NKRI,” ujar M. Gunadi kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Ia menekankan bahwa jika memang terdapat pihak yang berkolaborasi dengan kepentingan asing, sebutkan secara spesifik sebagai “OKNUM”, baik individu maupun organisasi tertentu. Generalisasi yang menyamaratakan seluruh insan pers, pengamat, dan LSM sebagai antek asing dinilai tidak adil dan mencederai prinsip demokrasi.
M. Gunadi mengingatkan bahwa pers Indonesia telah lama menjadi pilar kedaulatan bangsa yang setia pada Pancasila dan UUD 1945. Menyebut profesi mulia ini dengan label kolonial yang bernada penghinaan adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tak sepatutnya dilakukan oleh pemimpin bangsa.
“Beliau pemimpin bangsa, beliau pemimpin Negara yang tak pantas beretorika menyulut kemarahan rakyat, khususnya kami Pers yang setia dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Retorika yang menyudutkan pers secara massal bukan hanya merusak hubungan sinergis antara pemerintah dan media, tetapi juga berpotensi membungkam fungsi kontrol sosial yang diamanatkan konstitusi. Publik menilai, kritik seharusnya disampaikan dengan bahasa yang membangun, bukan dengan stigmatisasi yang memecah belah.
Hingga berita ini diturunkan, Istana Kepresidenan belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan kontroversial tersebut. Kalangan pers mendesak Prabowo untuk:
1. Meluruskan Pernyataan: Mencabut generalisasi negatif terhadap pers dan LSM, serta mengakui keberadaan “oknum” sebagai pengecualian, bukan aturan umum.
2. Meminta Maaf: Mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh insan pers atas diksi yang merendahkan profesi penjaga kebenaran.
3. Menjaga Etika Kepemimpinan: Menggunakan bahasa yang mempersatukan, bukan retorika yang membangkitkan trauma kolonial dan polarisasi.
Demokrasi membutuhkan pers yang bebas dan dihormati, bukan pers yang dibungkam dengan label “pengkhianat”. Jika pemimpin ingin dicintai rakyat, mulailah dengan menghormati mereka yang berani menyuarakan kebenaran.” (Pers/Rilis)






