Dugaan Skandal Proyek SMAN 2 Bukit Kemuning Rp6,4 Miliar: Disinyalir Jadi Ajang “Kongkalikong” Oknum Dinas

Avatar

LAMPUNG UTARA, (PI) – Aroma tak sedap menyelimuti proyek pembangunan SMA Negeri 2 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Proyek raksasa dengan nilai fantastis mencapai Rp6.410.078.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat menjadi ajang “kongkalikong” antara pihak pelaksana dengan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Jumat (14/8/2026)

Dugaan skandal ini mencuat setelah Poniran warga bandar lampung, selaku Kepala Tukang proyek pembangunan unit sekolah baru tersebut, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia terang-terangan mengaku mendapatkan perintah langsung dari oknum yang diduga kuat merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kami diperintahkan oleh pihak dinas (pendidikan provinsi),” ungkap Poniran saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (25/7) lalu.

Berdasarkan pantauan intensif tim media di lapangan, selain masalah intervensi oknum pejabat, proyek miliaran ini juga diwarnai isu pengupahan pekerja yang minim. Upah pekerja bervariasi dan dinilai tidak layak untuk skala proyek nasional, yakni Rp140 ribu per hari untuk 7 orang kepala tukang, dan hanya Rp110 ribu per hari untuk kenek tukang.

Lebih memprihatinkan, tim investigasi media telah mengantongi bukti-bukti konkret sejak awal sebelum pembangunan dimulai hingga berjalan saat ini. Material yang digunakan dalam pembangunan diduga kuat berkualitas rendah dan dikerjakan secara asal-asalan tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait. Pengabaian standar mutu ini disinyalir sengaja dibiarkan demi meraup keuntungan pribadi.

Tindakan oknum PNS Dinas Pendidikan Lampung yang diduga mengintervensi proyek ini jelas menabrak aturan keras pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparatur sipil negara dilarang keras menjadi perantara, bermain proyek, atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Edi selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bukit Kemuning memilih bungkam. Saat dihubungi oleh awak media untuk meminta klarifikasi terkait karut-marut proyek di sekolahnya, ia sama sekali tidak memberikan respons. Begitu pula dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang belum memberikan keterangan resmi terkait pencatutan nama pimpinan mereka.

Tim media di lapangan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak terkait memberikan pertanggungjawaban transparan kepada publik terkait penggunaan uang negara tersebut.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!