TANGGAPI PEMBERITAAN VIRAL TAMBANG BUKIT GEMURUH, SANDY PRATAMA (BPAN) MINTA APH TUTUP DAN PROSES HUKUM PEMILIK JIKA TANPA IZIN  

Avatar

WAY KANAN (Pl) — Menanggapi pemberitaan yang belakangan ini viral terkait kegiatan tambang batu gunung di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sandy Pratama, selaku Pengurus DPC Way Kanan Lembaga Aliansi Indonesia — Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

Dalam pernyataannya, Sandy Pratama menegaskan bahwa keberadaan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola tambang. Jika ditemukan ketidaklengkapan atau ketiadaan izin, maka tindakan penutupan dan proses hukum harus segera dijalankan.

“Kami meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menutup tambang tersebut dan memproses secara hukum pemilik tambang itu, apabila tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan sah,” tegas Sandy Pratama.

DASAR HUKUM YANG HARUS DIPATUHI

Permintaan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 3 ayat (1) — Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP, IPR, atau izin lainnya. Tanpa izin, kegiatan tersebut adalah ilegal.

– Pasal 158 — Pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

– Selain izin usaha, wajib pula memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta izin lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DESAKAN KEPADA PIHAK BERWENANG

1. Segera verifikasi kelengkapan izin — Dinas ESDM dan APH diminta turun ke lokasi dan mengecek keabsahan dokumen perizinan.

2. Tindak tegas jika terbukti tidak berizin — Segera hentikan operasional, tutup lokasi, dan proses hukum pemilik sesuai ketentuan Pasal 158 UU Minerba.

3. Jangan ada toleransi — Siapapun pemiliknya, jika melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu.

4.Lindungi aset negara dan lingkungan — Kekayaan alam dan lingkungan hidup harus dijaga dan dikelola secara sah untuk kemakmuran rakyat.

Pemberitaan terkait tambang batu gunung di Bukit Gemuruh ini belakangan ramai dibicarakan masyarakat, terutama setelah muncul dugaan lokasi tambang tersebut tidak dilengkapi papan plang perusahaan maupun dokumen izin operasional. Awak media akan terus memantau tindak lanjut dari pihak berwenang.

Lokasi: Kampung Bukit Gemuruh, Kec. Way Tuba, Kab. Way Kanan

Sumber: Pernyataan Sandy Pratama, Pengurus DPC Way Kanan Lembaga Aliansi Indonesia — BPAN

(Su’in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!