Kab.Agam, pewarta investigasi.com Satuan Lalu Lintas ( SatLantas ) Polres Kabupaten Agam, berupaya terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Satlantas Polres Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.
SatLantas Polres Agam, kata Kasat Lantas IPTU Tika Permata Murni, S.Tr.K.,C.PHR, pada Wartawan, Kamis 3/9/2026 di ruang SatLantas, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, terus melakukan sosialisasi ketengah masyarakat dan ke Sekolah- Sekolah mulai SD,SMP hingga SMA dan SMK tentang rambu- rambu dan alat kelengkapan berkendara, seperti, helm,STNK dan lainnya.
Untuk wilayah Kabupaten Agam, ujar Kasatlantas daerah yang sering terjadi kecelakaan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Tiku, karena jalannya cukup licin, selain perapatan Simpang Gudang, Nagari Manggopoh.
Lebih lanjut, Tika menerangkan bahwa sampai kini ada 30 kendaran roda dua yang terkena tilang, dimana rata- rata memakai knalpot rising dan ada juga tidak memiliki SIM dan surat lainnya. ” Kami menghimbau kepada masyarakat yang memakai kendaraan dijalan raya hendaknya berhati- hati dan lengkapi surat kendaraan. Keselamatan di jalan merupakan modal utama,” ungkap KasatLantas.
Kedepan, ujar Tika, dalam waktu dekat, personil Lantas Agam, akan melakukan razia atau penertiban kendaraan roda yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Agam,utamanya di Kecamatan IV Nagari, Bawan dan sekitarnya. Ini kita lakukan, karena ada aduan dari ninik mamak dan pemuda.
(Nas).






