Mediasi Sengketa Lahan di Dente Teladas Deadlock, Kuasa Hukum Terlapor Cium Indikasi Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus

Avatar

TULANG BAWANG (PI) — Upaya penyelesaian sengketa lahan dan dugaan penipuan di Kecamatan Dente Teladas berakhir tanpa hasil. Mediasi yang digelar Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., pada Kamis (10/9/2026) justru membuka kotak Pandora berisi saling tuduh, menguatkan dugaan rekayasa kasus (reportless crime), hingga indikasi keberpihakan aparatur kampung.

​Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam antara pelapor Yuda (warga Bratasena Adiwerna) dan terlapor Holil (warga Kampung Pasiran Jaya) menemui jalan buntu. Pemicu utamanya adalah sikap Yuda yang dinilai tidak memiliki itikad baik, sementara pihak Holil merasa dijadikan kelinci percobaan atau korban kriminalisasi atas laporan yang dianggap tidak pernah terjadi.

​Kuasa Hukum Holil dari LBH Awalindo, Samsi Eka Putra, menegaskan bahwa perkara ini memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dari pelapor Yuda. Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Holil adalah mustahil karena objek perkara tidak ada yang ditipu dan lahan yang digadaikan benar-benar ada.

​”Lantas di mana letak penipuan dan penggelapannya? Dari kasus ini kami meyakini Yuda telah membuat laporan dan keterangan palsu,” tegas Samsi.

​Sorotan tajam juga mengarah pada Kepala Desa/Kampung Pasiran Jaya, Sunoko. Dalam mediasi, Sunoko mengakui tidak mengetahui adanya konflik tersebut. Pengakuan ini dinilai menohok dan penuh kejanggalan oleh tim kuasa hukum Holil. Faktanya, beberapa bulan lalu Holil beserta keluarga telah berusaha melaporkan gangguan kepada Aparat Desa Pasiran Jaya, namun Kades Sunoko diduga sengaja menghindar atau “kabur” saat itu. Sikap apatis ini kini dipertanyakan publik: Apakah ini bentuk kelalaian atau kesengajaan membiarkan konflik membesar?

​Samsi Eka Putra memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa Sunoko. “Kami himbau khusus kepada Kepala Desa, jangan sampai menjeburkan diri dalam perkara ini. Kalau mau coba-coba, silakan Pak Kades,” tukasnya dengan nada tegas.

​Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum agresif sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “kriminalisasi” terhadap klien mereka, Holil.

​”Status penyidik Polsek Dente Teladas saat ini sudah kami laporkan ke Bag Wasidik dan Propam Polda Lampung. Status Yuda (pelapor) juga sudah kami laporkan ke Polres Tulang Bawang. Artinya, kami sudah siap. Mau jalannya kasar, sedang, atau halus, kami sudah siapkan semua. Samsi menduga adanya kolusi antara Aparatur Kampung dengan Yuda untuk menguasai lahan milik Holil melalui jalur pidana yang direkayasa,” tukas Samsi.

​Salah satu poin krusial dalam mediasi adalah status traktor yang disita Polsek Dente Teladas. Pihak Holil bersikeras bahwa traktor tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan bukti transaksi legal berupa gadai lahan persawahan yang dibayar bertahap oleh Yuda. Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Dente Teladas akhirnya mengabulkan permintaan Holil untuk “meminjam pakai” traktor tersebut selama proses penyelidikan berjalan.

​Ini menjadi kemenangan kecil bagi Holil, namun sengketa pokok mengenai kepemilikan lahan dan tuduhan penipuan masih belum terselesaikan. Di tengah ketegangan yang memuncak, Kapolsek Dente Teladas hanya berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, harapan tersebut tampak sulit terwujud mengingat pihak Holil yang didukung LBH telah menempuh jalur konfrontasi hukum yang serius.

​Publik kini menunggu, apakah Kepolisian akan bersikap objektif mengusut dugaan rekayasa kasus dan keterlibatan oknum aparatur desa, ataukah mediasi ini hanya akan menjadi formalitas belaka sebelum perang hukum sesungguhnya dimulai?

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!