Pembangunan Proyek Jembatan Di Jorong Tigo Silungkang, Kecamatan Palembayan Cukup Memprihatinkan

Avatar

Kab.Agam, pewarta investigasi.com.
Pemerintah Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, terus berupaya memperbaiki struktur dan infrastruktur yang terdampak bencana alam di wilayah Kabupaten Agam.

Salah satunya pembangunan jembatan yang berlokasi di Batu Banta, Jorong Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan,Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. AARKASA RESKI, konsultan CV. TA BATENGGANG dengan Nomor Kontrak : 2.250/JBT.TKD.P.IX/DPU TR-AGM/2026, Nilai Kontrak Rp. 4.618.644.199,- dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Pada saat Tim media melakukan kunjungan ke lokasi pada Minggu, 13 September 2026, kondisi di lapangan terlihat sangat memprihatinkan.

Dari hasil pantauan di lokasi:

Tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan.
Hanya ditemukan 1 orang penjaga (skadap / pekerja jaga).
Tidak ditemukan direksi kit / kantor direksi perusahaan.
Tidak ditemukan tumpukan material seperti batu pasangan, pasir, semen dan material pendukung lainnya sebagai tanda keseriusan kontraktor.
Hanya terlihat beberapa meter pasangan batu kali yang menurut keterangan warga setempat material tersebut diambil dari lokasi, bukan didatangkan dari luar.
Menurut informasi dari warga sekitar, pekerjaan diserahkan kepada Wali Jorong setempat.

Sampai pemberitaan terkait, proyek pembangunan jembatan ini diturunkan, pihak pelaksana dan Dinas PUTR Kabupaten Agam, belum dapat dikonfirmasi atas progres pekerjaan jembatan tersebut.

Dari pantauan Tim media Pewarta Investigasi.Com.
Pekerjaan proyek akan terus di pantau
perkembangan proyek jembatan Batu Banta ini sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan pasca bencana di Kabupaten Agam dapat berjalan sesuai harapan masyarakat dan tepat waktu.

Pekerjaan ini dibayar dengan memakai pajak rakyat. Sepeserpun uang di gunakan harus dapat dipertanggung jawabkan. Bila nanti ada dugaan unsur kesengajaan penyelewengan tentu pihak penegak hukum bertindak. ( Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!