Penggugat Agus Parmin Tegaskan Legalitas: SK Bupati No 18 Tahun 2007 dan Kesepakatan Batas Benda Ratu – Rawa Mulya

Avatar

Mukomuko (Pl) – Penggugat sengketa lahan, Agus Suparmin, menegaskan dirinya memiliki data legalitas yang sah terkait batas wilayah tanah yang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri `PN` Mukomuko.

Hal itu disampaikannya usai mediasi tahap pertama perkara perdata, Selasa (16/09/2026).

“Untuk diketahui, saya punya data legalitas Keputusan Bupati No 18 Tahun 2007 dan Kesepakatan Batas Wilayah Bandar Ratu dan Desa Rawa Mulya Tahun 2007. Nggak percaya, cek Google Map,” tegas Agus Parmin.

Mediasi yang merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tersebut dipimpin Hakim Mediator. Agus Suparmin hadir sebagai penggugat prinsipal didampingi dua kuasa hukumnya, Ali Akbar, S.H dan Hendra Topik, S.H. Sementara pihak tergugat hadir sebagian didampingi kuasa hukum dan sebagian maju sendiri.

Advokat Ali Akbar, S.H, membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.

“Mediasi ini ada waktu 30 hari kerja. Kalau dalam 30 hari para pihak masih butuh waktu, bisa kita ajukan penambahan waktu ke Hakim Mediator sampai ada titik perdamaian,” jelas Ali Akbar.

Dalam mediasi, Hakim Mediator mempersilahkan pihak penggugat menyampaikan keinginan perdamaiannya tanpa masuk ke pokok perkara.

Agus Suparmin pada prinsipnya menyatakan siap berdamai dengan syarat ganti rugi. Ia menceritakan kronologi sejak 2008 membuka lahan dari hutan, tebas tebang, tanam palawija, lalu 2010 mulai tanam kelapa sawit hingga berbuah. Namun sawit tersebut diduga diracun, ditebang dan dimusnahkan oleh pihak tergugat.

“Pak Agus dirugikan materil dan imateril. Sudah keluar modal, buat siring, pagar, tanam sawit sampai berbuah lalu dikuasai pihak lain,” ujar Ali Akbar.

Atas kerugian itu, Agus menawarkan ganti rugi Rp 200 juta per hektar* dan masih bisa dinegosiasi oleh pihak tergugat. Namun pada mediasi tahap I ini belum ada kesepakatan.

Hakim Mediator kemudian meminta penggugat membuat resume tertulis berisi pokok-pokok permintaan perdamaian untuk dijawab tergugat pada mediasi tahap II.

*Kunci Legalitas: SK Bupati No 18/2007*

Agus Suparmin menambahkan, dasar penguat kepemilikannya adalah SK Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 dan *Surat Kesepakatan Batas antara Kelurahan Bandar Ratu dan Desa Rawa Makmur (SP7), Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko Tahun 2007.

Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lahan yang ia buka dan kelola sejak 2008 secara administratif masuk dalam wilayah Kelurahan Bandar Ratu dan memiliki kejelasan batas dengan Desa Rawa Makmur SP7.

“Dengan adanya SK Bupati dan kesepakatan batas itu, jelas tanah saya masuk wilayah Bandar Ratu. Jadi tidak ada alasan tanah saya diklaim masuk wilayah lain. Kalau tidak percaya, silakan cek di Google Map,” tutup Agus Parmin.

Sidang mediasi akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian resume dari pihak penggugat. (Tim/Red)

#Sumber: Penggugat Agus Parmin

#Referensi: https://www.kompasone.com/2026/09/sidang-perdana-gugatan-agus-suparmin.html

Kasus Penyerobotan Lahan Sawit, Agus Suparmin Warga SP 7 Rawa Mulya Tempuh Jalur Hukum https://reaksimedia.com/kasus-penyerobotan-lahan-sawit-agus-suparmin-warga-sp-7-rawa-mulya-tempuh-jalur-hukum/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!