LAMPUNG UTARA (PI) — Proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 Abung Barat menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah awak media yang datang ke sekolah tersebut dilarang melihat secara langsung kondisi bangunan yang sedang mendapat bantuan program revitalisasi pada Senin (05/10/2026).
Saat jurnalis berkunjung untuk pemantauan dan pengumpulan informasi, akses menuju lokasi proyek tidak diberikan. Pihak sekolah mengemukakan beberapa alasan, mulai dari bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang sedang tidak bertugas, Kepala Sekolah yang tengah menghadiri rapat, hingga guru selaku pelaksana pekerjaan yang juga tidak berada di tempat.
Serli, petugas resepsionis penerima tamu SMAN 1 Abung Barat, mengonfirmasi bahwa dirinya tidak berani memberikan izin kepada wartawan untuk meliput bangunan kelas yang sedang direvitalisasi karena belum mendapat arahan dari pimpinan.
”Ibu Kepala Sekolah sedang rapat, dan nanti ada pengajian rapot untuk anak kelas 1 dan kelas 2, sedangkan kelas 3 ada kegiatan TKA,” ujar Serli saat memberikan keterangan di lokasi.
Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media bermaksud memastikan transparansi pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran negara. Publik berhak mengetahui secara pasti detail teknis proyek, mulai dari besaran anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga masa pengerjaannya.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Lampung Utara menyayangkan pembatasan akses informasi yang dilakukan pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa kehadiran insan pers murni untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mengawal keterbukaan informasi publik, bukan mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
”Pihak sekolah maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Jika terdapat mekanisme atau aturan tertentu terkait akses ke lokasi proyek, sampaikan secara transparan—siapa yang berwenang memberi izin dan kapan pemantauan bisa dilakukan. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang seharusnya membawa dampak positif bagi dunia pendidikan malah menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Datar Pertanyaan dan Isu Kunci yang Membutuhkan Transparansi:
- Nilai Anggaran: Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk revitalisasi SMAN 1 Abung Barat?
- Sumber Dana: Dari mana sumber anggaran program tersebut berasal (APBN, APBD, atau DAK)?
- Pelaksana Proyek: Siapa kontraktor atau pihak pelaksana swakelola pekerjaan revitalisasi tersebut?
- Pengawasan: Siapa pihak konsultan pengawas yang ditunjuk dalam proyek ini?
- Kontrak & Durasi: Berapa nilai kontrak resmi, kapan tanggal dimulainya pengerjaan, dan kapan target penyelesaiannya?
- Cakupan Pekerjaan: Apa saja bagian atau fasilitas bangunan sekolah yang masuk dalam skema revitalisasi?
- Papan Informasi: Apakah papan nama proyek dipasang di lokasi secara transparan sesuai standar regulasi?
- Legitimasi Pembatasan: Mengapa akses bagi media dibatasi dan apakah ada aturan tertulis yang melarang pihak luar untuk meninjau proyek pemerintah tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala SMAN 1 Abung Barat, pelaksana pengerjaan, serta Dinas Pendidikan terkait masih terus diupayakan. Langkah ini penting guna memastikan informasi yang tersaji berimbang (cover both sides) serta memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
(Tim/Red)






