WAY JEPARA (PI) — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan (WP) Pasir Sakti. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Yestoya, Kecamatan Way Jepara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi.
Dalam agenda strategis tersebut, Sekda hadir didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam menyepakati arah serta batas wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan aspek pembangunan, sosial, dan kelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas PUPR Lampung Timur menekankan bahwa penataan ruang merupakan instrumen mendasar untuk mengarahkan pembangunan daerah agar berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
”Penataan ruang adalah pedoman penting. Laju pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, hingga pembangunan infrastruktur harus terus diarahkan agar kualitas pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur semakin terkendali dan meningkat,” tegasnya.
Penataan Ruang Memberi Kepastian Hukum dan Usaha
Sementara itu, Sekda Lampung Timur Rustam Effendi mengungkapkan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta menciptakan keteraturan pembangunan. Hal ini juga menjadi jaminan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dengan tetap menjaga daya dukung lingkungan.
Rustam menegaskan bahwa penentuan delineasi (penetapan batas) wilayah perencanaan tidak sekadar menentukan batas administratif di atas kertas.
”Penyepakatan delineasi harus mempertimbangkan kondisi eksisting, karakteristik wilayah, potensi ekonomi, jaringan infrastruktur, kawasan permukiman, aspek sosial budaya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Rustam.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya proses yang partisipatif dan transparan. Secara khusus, ia menyoroti masukan dari para kepala desa sebagai elemen kunci dalam FGD ini.
”Para kepala desa adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami secara langsung dinamika riil di lapangan. Masukan dari mereka sangat kita butuhkan agar dokumen RDTR ini benar-benar menjawab kebutuhan warga,” tambah Sekda.
7 Poin Utama Pembahasan FGD & Konsultasi Publik I
Dalam sesi diskusi, forum membahas secara mendalam berbagai aspek geografis, ekologis, dan dinamika sosial-ekonomi kawasan Pasir Sakti:
- Tujuan Konsultasi Publik KLHS RDTR WP Pasir Sakti Menjaring isu kewilayahan, memverifikasi isu pembangunan berkelanjutan, serta menghimpun masukan faktual dari masyarakat lokal untuk memantapkan dokumen RDTR dan KLHS.
- Posisi KLHS dalam RDTR Memastikan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) RDTR telah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan melalui alur pengkajian pengaruh, perumusan alternatif, hingga penetapan rekomendasi.
- Konteks dan Fungsi Wilayah Sebagai kawasan pesisir di ujung tenggara Lampung Timur yang berhadapan dengan Laut Jawa/Selat Sunda, Pasir Sakti memiliki keterkaitan erat dengan kecamatan tetangga (Melinting, Gunung Pelindung, Jabung) dan Kabupaten Lampung Selatan. Fungsi utamanya mencakup sektor pertanian, perikanan, pesisir, dan pariwisata.
- Karakteristik Awal Kewilayahan Mengonfirmasi data lapangan terkait daya dukung pesisir, alih fungsi lahan, kualitas air bersih, sanitasi, drainase, serta pengelolaan sampah.
- Dinamika Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang Pasir Forum menyoroti riwayat aktivitas galian pasir (2021–2023) yang menyisakan kubangan dan dugaan tambang tanpa izin (2023–2025). Ke depan, pemulihan kawasan eks-tambang ini akan diarahkan agar kembali produktif, salah satunya diproyeksikan untuk pencetakan 1.000 hektar sawah baru.
- Fokus Pencermatan Ruang Mencermati perubahan penggunaan lahan, tekanan terhadap lingkungan, serta mitigasi risiko dampaknya. Arah penataan akan membagi kawasan yang perlu dilindungi, dikendalikan, ditata, maupun dipulihkan.
- Isu Spesifik Kewilayahan
- Banjir & Genangan: Evaluasi fisik wilayah, jaringan drainase, dan dampak alih fungsi lahan.
- Dinamika Pesisir: Penanganan abrasi dan akresi pantai, serta penguatan restorasi kawasan mangrove yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan coverage.
Melalui penyelenggaraan FGD dan Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap dokumen RDTR dan KLHS Pasir Sakti yang dihasilkan mampu menjadi pijakan pembangunan yang akuntabel, inklusif, dan ramah lingkungan.
(Herwan)






