Baturaja (Pewarta investigasi)
Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib telah dilakukan ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di teras rumah milik sdr Herman Efendi di Desa Pusar Kec. baturaja Barat Kab.
PELAPOR / KORBAN
JABIR Bin KAMSIN, 43 Tahun, Buruh, Dusun I Desa Pusar Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
TERSANGKA
1. ESAN HARSANDI Bin FAUZAN ZAHR ( telah diamankan)I, 32 Th, Tani, Kp III Desa Sukadana Kec. Kayu Agung Kab. OKI ( kosan atau kontrakan Kp. Sawah Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU)
2. DI (DPO) OKU
3. EW warga Kab. OKU Selatan (pelaku 480KUHP, DPO)
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 15.30 wib telah kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda Genio Nopol BG 2879 FAQ, yang di parkiran Diteras Rumah milik sdr Herman Efendi di Desa Pusar Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar + – Rp. 12.00.000 (Dua belas juta rupiah) dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke polsek Baturaja Barat
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Jam 12.30 wib Personil Polsek Baturaja Barat yang di pimpin langsung oleh Kanitres Polsek Baturaja Barat Ipda A. Sihombing Beserta Anggota melakukan penangkapan pelaku di kontrakan di Kampung Sawah Rw 01 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
– 1(Satu) buah topi warna cream bertuliskan “Pantarlih pemilihan tahun 2024” Milik korban yang sebelumnya tersimpan di dalam jok motor korban (didapat saat penangkapan tsk an ESAN HARSANDI Bin FAUZAN).
– 1(satu) buah topi warna merah bertuliskan ediko milik korban
– sepasang sandal warna merah putih merk sunbinco milik korban
– 2 (dua) buah lap tangan milik korban
barang bukti lain dari hasil penjualan sepeda motor curian pelaku di Desa Pusar :
— 1 (satu) ember warna hitam kuning .
– 1 (satu) mangkok plastik hijau coklat
– 1 (satu) mangkok plastik warna ungu
1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 warna merah no. Pol A 4407 CZ yang di beli seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
BB lain yang di dapat di rumah pelaku :
– Yamaha vixion warna biru yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah yang di gunakan sebagai alat oleh pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di Desa Pusar Kec. Baturaja Barat.
* Barang Bukti telah diamankan di Mako Polsek Baturaja Barat.
* Saat ini pelaku an. ESAN HARSANDI Bin FAUZAN telah dilakukan penahanan
(Bambang sutanto S, pd)






