Lampung Utara, (PI) – Gurita ekspansi minimarket modern, khususnya jaringan Indomaret, kian tak terkendali di Kabupaten Lampung Utara. Fenomena yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 ini memicu tudingan miring bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) setempat diduga sengaja menutup mata. Pemkab dianggap lebih melancarkan izin pembangunan gerai ritel ketimbang merealisasikan program strategis nasional gagasan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung Utara, Kamis (3/9/2026).
Alih-alih menyukseskan program KDMP demi kemandirian ekonomi perdesaan, Pemkab Lampung Utara justru dinilai menggelar karpet merah bagi kapitalis ritel. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan instruksi pemerintah pusat yang menerapkan moratorium pembatasan ritel modern ke pelosok desa demi membela nasib pelaku usaha kecil dan UMKM.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang terstruktur. Pendirian gerai-gerai baru disinyalir kuat telah mengangkangi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan Usaha Mikro. Fungsi pembinaan dan pengawasan yang tertuang pada Bab X Pasal 27 kini terbukti mandul. Pihak DPRD dan Bupati Lampung Utara pun dituding hanya melakukan pengawasan formalitas “di atas meja” tanpa menyentuh realitas di akar rumput.
Sengkarut ini kian memanas seiring bergulirnya isu miring di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar dari pemberitaan sebelumnya, mulusnya izin operasional titik-titik baru Indomaret diduga kuat terjadi karena adanya aliran dana pelicin hingga mencapai Rp120 juta per titik. Praktik tersebut ditengarai mendapat perlindungan dari oknum anggota DPRD Lampung Utara.
Sikap membisu dan ketidaktegasan Pemkab Lampung Utara dalam menertibkan minimarket modern ini menjadi sorotan terkait komitmen daerah terhadap regulasi yang mereka buat sendiri. Keberadaan ritel modern yang menjamur ini dinilai mengabaikan ruang tumbuh UMKM lokal serta program strategis KDMP.
Hingga berita ini diturunkan, publik Lampung Utara masih menunggu tindakan konkret serta transparansi dari pihak eksekutif maupun legislatif untuk mengusut dugaan kongkalikong perizinan tersebut.
(Red/Tim)






