Ungkap Kasus Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dalam Pasal 363 KUHPidana oleh unit Reskim Polsek Peninjauan

Avatar

(Pewarta investigasi) Baturaja
PELAPOR
NAMA : HOIRI ALKAT BIN SUARMAN
Umur : 39 Th
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa makartitama Kec. Peninjauan Kab.Oku

KORBAN PEMERINTAHAN DESA MAKARTITAMA
IDENTITAS TERSANGKA :
1. TIRTA BIN MAWARDI, laki laki , umur 19 tahun , pekerjaan Petani , alamat KTP Dusun V desa peninjauan Kec. Peninjauan Kab. Oku. (TERTANGKAP)
2. DA (22) alamat desa munggu kec. Muara kuang kab. Oi. (DPO)
3. AT (40) alamat dusun Air karas Desa Saung naga Kec. Peninjauan Kab. Oku. (DPO)
4 YN (40) alamat Dusun Air karas desa saung naga kec. Peninjauan Kab. Oku. (DPO)
5. AD (28) alamat desa makartitama kec. Peninjauan Kab. Oku. (DPO)

WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :
Kejadian Terjadi pada hari Jum at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 03.25 wib di Kebun Kelapa sawit milik Desa makartitama Hamparan I Desa makartitama Kec. Peninjauan Kab. Oku.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
1) 66 (enam puluh enam) tandan/tros buah kelapa sawit

2) 1 (satu) buah alat panen eggrek warna silver panjang kurang lebih 12 meter.
3) 1(satu) unit spd mtor Honda Revo warna hitam lis merah plat nomor polisi.
4) 1 (satu) unit spd motor honda yamaha vega R warna hitam tanpa body dan plat nomor Polisi.

KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari jum at tanggal 30 agustus 2024 sekira jam 01.00 wib pelapor mendapatkan informasi melalui Telephone dari sdr KARMANTO jika di kebun kelapa sawit milik pemerintahan desa makartitama yang berada di hamparan I Desa makartitama Kec. Peninjauan Kab. Oku, jika ada 2 (dua) unit kendaraan dengan berboncengan yang masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik pemerintahan desa makartitama dan membawa eggrek dan senter , mendengar informasi tersebut kemudian pelapor menghubungi sdr SAPTO dan teman teman lainya lalu kemudian bersama sama mengecek kebun kelapa sawit tersebut, sekira jam 02.00 wib pelapor bersama dengan teman lainya sampai di kebun kelapa sawit dan dari kejauhan melihat sinar senter dan suara buah kelapa sawit yang terjatuh , kemudian beberapa saat menunggu kemudian pelapor bersama sama dengan warga lainya mengejar pelaku pencurian yang berjumlah 5 (lima ) orang, saat itu pelaku pencurian berlari ke segala arah dan hanya dapat mengamankan 1 (satu ) orang pelaku . Setelah itu pelapor bersama dengan para warga mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil di panen oleh para pelaku dan berikut barang bukti lainya dan melapor ke polsek peninjauan.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari jum at tanggal 30 agustus 2024 sekira jam 03.30 wib anggota piket Polsek peninjauan dihubungi pihak pemerintahan desa makartitama jika warga masyarakat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik desa makartitama yang berada di hamparan I desa makartitama kec. Peninjauan kab. Oku , kemudian anggota piket langsung menuju ke TKP yang di maksud , sesampainya di TKP kebun kelapa sawit anggota piket mendapati 1 (satu) orang laki laki yang telah di amankan oleh warga diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit , 2 (dua) unit spd motor dan 1 (satu) buah alat panen berupa Eggrek panjang + 12 meter, Kemudian diduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke mako polsek peninjauan.

(Bambang Sutanto, S, pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!