Kab.Agam, (PI) Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan,SH menyebutkan bahwa ada peningkatan berbagai kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Agam, Propinsi Sumatera Barat, dari tahun 2023 hingga 2024. Peningkatan kasus ini termasuk nomor 2 setelah daerah Pasaman.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kejari Agam, Burhan,SH kepada Wartawan di ruang kerjanya, pada 14/1/2025 Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Korupsi sudah termasuk kejahatan yang luar biasa dan besar ( extra Ondi ary Crime). Selain korupsi ada terorisme dan narkoba yang kini menjadi dan merajalela mulai dari anak- anak, dewasa hingga orangtua baik laki maupun perempuan. Sedangkan untuk memerangi korupsi , jalan masih terlalu panjang, karena butuh waktu yang tidak sebentar. Harus ada penyamaan visi dan persepsi soal memberantas korupsi ini. Dan persoalannya, korupsi yang terjadi di Indonesia masih terlalu tinggi. Untuk itu kita butuh peran semua pihak untuk memberantas korupsi dan paling tidak untuk mengurangi.
Dijelaskan oleh Kejari Agam, Burhan,SH lagi hendaknya korupsi menjadi kesepakatan masyarakat untuk serius untuk memerangi. Korupsi juga sudah melanggar tata kehidupan masyarakat dan kesejahteraan ummat manusia.
Kejaksaan Negeri Agam, sepanjang tahun 2024 ada peningkatan dibanding tahun 2023. Ada 7 kasus yang ditangani dan kesemua itu telah selesai dan masuk. Terkait dalam penanganan kasus yang masuk di Kejaksaan, tentu kita pelajari sejauh mana tingkat kerugian negara. Dan tidak serta merta dalam penanganan suatu kasus. Kita bekerja secara profesional.
Perbuatan yang melanggar hukum,melakukan korupsi, kata Kajari Agam, sudah sangat salah. Melakukan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan dan kelompok merupakan kodrat manusia dan sudah kebutuhan. Dan tentu juga banyak faktor yang menyebabkannya, ada keinginan untuk melakukan, selain ruang yang terbuka.
Pemerintah sudah bekerja secara baik untuk menghindari tingginya tingkat korupsi dan menekan dengan sistem digital dan Ekatalog.Dan mudah- mudahan dengan sistem yang transparan ini dapat merubah keadaan yang lebih baik.
Terkait adanya pendamping hukum pada pekerjaan proyek yang sedang berjalan, Kajari Agam, menegaskan, tetap bekerja secara aturan dan peraturan yang telah ditentukan ” kami hanya mendampingi masalah hukum dan tidak terkait masalah tekhnis.Artinya, bila ada yang mulai menyimpang, kami ingatkan dan petunjuk jangan sampai menyalahi aturan atau melanggar hukum,” tandas Burhan.
Sampai kini, ungkap Kajari Agam, masih ada pekerjaan proyek pembangunan yang masih dalam proses penangan kejaksaan Negeri Agam, seperti Puskesmas Manggopoh. Untuk PT. KAMU dan PT.Mutiara Agam, proses penanganan kasusnya berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
(Nas)






