Ogan Ilir (PI) – Di tengah gembar-gembor program pengentasan kemiskinan, sebuah ironi pahit kembali mencoreng wajah lembaga zakat di Indonesia. Darmawan, seorang warga miskin dari Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, harus menelan pil pahit setelah permohonan bantuan bedah rumahnya ditolak mentah-mentah oleh Baznas Kabupaten Ogan Ilir dan Baznas Provinsi Sumatera Selatan.
Kisah pilu ini bermula ketika Darmawan, yang tinggal di rumah reyot yang nyaris roboh, mengajukan permohonan bantuan bedah rumah ke Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Namun, permohonannya langsung ditolak dengan alasan belum adanya “syarat wajib dari Bupati.”
“Bayangkan, untuk sekadar mendapatkan bantuan bedah rumah, seorang warga miskin harus mengantongi dokumen dari Bupati terlebih dahulu. Apakah ini bantuan untuk rakyat miskin, atau lomba administrasi yang hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang punya akses dan koneksi?” ujar Fidiel Castro, Ketua PPWI Ogan Ilir, dengan nada geram.
Tak menyerah, Fidiel Castro kemudian membawa berkas permohonan Darmawan ke Baznas Provinsi Sumatera Selatan, dengan harapan ada secercah harapan di tingkat provinsi. Namun, harapan itu justru dipatahkan dengan cara yang lebih menyakitkan.
Baznas Provinsi meminta lima berkas tambahan, dan yang paling mencengangkan adalah syarat wajib melampirkan “Fotokopi Sertifikat Rumah Resmi dari Negara.”
“Sertifikat rumah? Bagaimana mungkin seorang warga miskin yang bahkan untuk makan sehari-hari saja kesulitan, diwajibkan memiliki sertifikat rumah resmi yang biayanya bisa mencapai jutaan rupiah? Ini jelas syarat yang kejam dan tidak masuk akal!” kecam Fidiel Castro.
Fidiel Castro pun mencoba menjelaskan kondisi ekonomi Darmawan dan melampirkan foto Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan lahan. Namun, jawaban Baznas Provinsi sungguh mencengangkan: “Yang kami butuhkan sertifikat rumah, bukan SKT. Ini aturan mustahik meskipun menurut Bapak tidak masuk akal.”
Jawaban ini menunjukkan betapa kaku dan birokratisnya lembaga zakat, yang seolah-olah tidak peduli dengan realitas kehidupan masyarakat miskin.
“Pak… jangkan nak muat sertipikat rumah… sedar nak mkan bae pun lagi sareh dulur tibo tu… (Pak… jangankan mau buat sertifikat rumah… untuk makan saja saudara saya itu sudah susah),” ujar M. Ali, saudara Darmawan, dengan suara lirih ketika mendengar syarat sertifikat rumah.
Kalimat ini bukan sekadar aduan, melainkan jeritan hati seorang warga miskin yang merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.
PPWI Ogan Ilir pun mengecam keras birokrasi yang dianggap “membunuh harapan” rakyat miskin. Mereka menuntut agar syarat-syarat yang memberatkan rakyat miskin segera ditinjau ulang, administrasi diprioritaskan untuk memihak rakyat, dan dana zakat dikembalikan pada fitrahnya untuk membantu mereka yang paling lemah.
“Negara dan lembaga zakat harus hadir sebagai penyelamat, bukan penjaga gerbang yang menolak rakyat miskin dari hak-haknya. Jangan sampai dana umat justru menjadi dosa kolektif, ketika rakyat miskin ditolak bukan karena tidak layak, tetapi karena tidak mampu membayar sertifikat,” tegas Fidiel Castro.
Kasus yang menimpa Darmawan ini menjadi tamparan keras bagi Baznas dan pemerintah daerah. Jika dana zakat yang seharusnya menjadi solusi bagi kemiskinan justru dipersulit oleh birokrasi yang rumit dan syarat yang tidak masuk akal, maka perlu dipertanyakan: untuk siapa sebenarnya dana umat itu dikelola? Untuk umat, atau untuk sistem? (PPWI-OI)






