Ogan Ilir (PI) – Kebijakan Baznas Kabupaten Ogan Ilir dan Baznas Provinsi Sumatera Selatan yang mewajibkan sertifikat rumah sebagai syarat bantuan bedah rumah, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Zakat dan semakin menjauhkan dana umat dari mereka yang seharusnya paling berhak: kaum fakir miskin.
Kasus yang menimpa Darmawan, warga miskin Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ini menjadi bukti nyata betapa birokrasi yang berbelit-belit dan syarat yang tidak masuk akal telah menghalangi hak-hak kaum dhuafa.
Kasus ini mencuat setelah Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, turun tangan langsung mengadvokasi Darmawan dan membawa berkas permohonannya ke Baznas Kabupaten dan Baznas Provinsi Sumatera Selatan. Namun, hasilnya sungguh mengecewakan.
“Syarat wajib ada persetujuan Bupati,” demikian alasan penolakan dari Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Sementara itu, Baznas Provinsi Sumatera Selatan, melalui pesan WhatsApp, meminta berkas tambahan, termasuk “Fotokopi Sertifikat Rumah Resmi.”
“Yang kami butuhkan adalah sertifikat rumah, bukan SKT (Surat Keterangan Tanah),” tegas pihak Baznas Provinsi.
Padahal, menurut Fidel Castro, SKT sudah cukup membuktikan kepemilikan lahan dan diakui oleh pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan. “Lalu mengapa Baznas justru mempersulit dengan mewajibkan sertifikat rumah yang biayanya sangat mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat miskin?” tanyanya geram.
PPWI Ogan Ilir pun menilai syarat sertifikat rumah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang secara tegas menyatakan bahwa:
1. Fakir dan miskin adalah mustahik utama.
2. Baznas wajib memberikan kemudahan akses.
3. Tidak boleh ada syarat yang memberatkan mustahik.
4. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal.
“Dengan mewajibkan sertifikat rumah, Baznas justru memiskinkan orang yang sudah miskin. Mereka dipaksa mengeluarkan biaya yang sangat besar hanya untuk memenuhi syarat administrasi, padahal uang itu seharusnya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fidel Castro.
PPWI Ogan Ilir pun menantang Baznas untuk membuka data dan informasi terkait alokasi dana zakat yang telah disalurkan selama ini. “Berapa persen dana zakat yang benar-benar sampai kepada kaum fakir miskin yang paling membutuhkan? Berapa persen yang habis untuk biaya operasional dan gaji pegawai?” tanyanya.
PPWI Ogan Ilir juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Baznas di seluruh Indonesia. “Jangan biarkan lembaga zakat yang seharusnya menjadi solusi bagi kemiskinan justru menjadi bagian dari masalah,” tegas Fidel Castro.
PPWI Ogan Ilir pun berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan yang layak dari negara. “Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Kami akan terus bersuara dan berjuang sampai hak-hak kaum dhuafa terpenuhi,” pungkasnya. (PPWI-OI)






