Lampung Selatan (PI) Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Suradi, dengan tegas mengecam tindakan intimidasi yang dialami seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan Provinsi Lampung.
“Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan oknum yang menekan wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suradi.
Lebih lanjut, Suradi menyampaikan teguran keras kepada oknum yang terlibat dan menuntut agar segala bentuk tindakan serupa segera dihentikan.
“Wartawan adalah mitra strategis dalam menyediakan informasi bagi publik. Setiap upaya mengintimidasi atau menghambat kerja jurnalistik bukan hanya mencederai profesionalisme mereka, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” pungkasnya.
(Red)






