Bupati Kaur Gusril Pausi S. Sos., M. AP Mengambil Langkah Tegas Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa

Avatar
banner 120x600

Kaur://https//pewartainvestigasi.com – Orang Nomor Satu Kabupaten Kaur, Gusril Pausi, S. Sos., M. AP, mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa & perlindungan sosial di wilayahnya. Rabo, (28/01/2026.

Bupati memimpin langsung sosialisasi empat regulasi strategis di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur guna menyelaraskan visi pembangunan daerah.

Hadir dalam agenda kegiatan tersebut, Forkopimda, termasuk Dandim 0408/BS-Kaur, Kapolres Kaur, Kajari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Sinergi lintas instansi ini menekankan pentingnya implementasi aturan yang transparan & berpihak pada rakyat.

Ada 4 poin regulasi utama yang menjadi sorotan, diantaranya:

• Perbup Nomor 11 Tahun 2026 terkait oprasional Dana Desa 2026.

• Perbup 72 Tahun 2026 tentang kewajiban transaksi non tunai di tingkat desa

• Perda penertipan hewan ternak untuk menjaga ketertiban umum

• Perluasan Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal & informal

Dalam pidatonya, Bupati Gusril menegaskan bahwa Dana Desa 2026 harus menjadi mesin penggerak ekonomi riil.” Dana Desa harus fokus pada ketahanan pangan, penanganan bencana, & infrastruktur dasar guna mewujudkan masyarakat yang Maju, Sejahtera, & Bahagia.

Transformasi digital juga menjadi agenda utama melalui penerapan transaksi non tunai. Kebijakan ini diinstruksikan untuk menutup celah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat transparansi pengawasan keuangan.

Terkait isu ketertiban, Bupati menyoroti penegakan Perda Hewan Ternak. Langkah persuasif akan tetap dikedepankan untuk melindungi lahan pertanian warga dari kerusakan akibat ternak yang tidak dikandangkan.

Selain itu, perlundungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kini diperluas untuk menyasar petani, nelayan, & pekerja mandiri di seluruh pelosok Kabuaten Kaur

Menurup kegiatan tersebut, Bupati Kaur, Gusril Pausi mengajak seluruh pemangku kepentingan & Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi. Ia berharap seluruh regulasi yang disosialisasikan tidak hanya berakhir diatas kertas, tetapi memberikan dampak nyata bagi stabilitas & kesejahteraan Warga Kabupaten Kaur.

 

“”( Samsudin )””

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *