Kepala BKAD Kepulauan Mentawai,Rinaldi,SE.MM : TPP tahun 2026 Segerab Dibayarkan

Avatar
banner 120x600

Kepulauan Mentawai, pewarta investigasi.com. Akhirnya, ribuan ASN dilingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat, merasa berbahagia bercampur haru, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 menemui jalan mulus dan titik cemerlang. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mentawai menargetkan TPP sebanyak 4 bulan sekaligus sudah dapat dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Kepala BKAD Mentawai, Rinaldi, menjelaskan hal itu pada wartawan, 22/4/2026 di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. “ Jika tak ada hambatan dalam proses pengundangan, di awal bulan Mei tahun 2026 TPP PNS telah dapat dibayarkan untuk 4 bulan,” ungkap Rinaldi,SE.MM.

Kembali Kepala BKAD Rinaldi meneruskan, bahwa keterlambatan pencairan TPP tahun ini murni karena faktor administratif pasca perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan SOTK tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah merevisi Peraturan Bupati tentang TPP.

Adapun Salah satu substansi yang krusial dalam Perbup TPP yang baru adalah penetapan kelas jabatan dan peta jabatan terbaru di setiap OPD. Draf revisi sejatinya sudah disiapkan BKAD bersama Tim TPP sejak awal Januari 2026. Namun, regulasi mengharuskan draf tersebut melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Tidak hanya itu, kita juga wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait peta jabatan dan kelas jabatan. Ini substansi utama Perbup TPP. Proses pengurusan rekomendasi di dua kementerian inilah yang memakan waktu sehingga pencairan tertunda,” beber Rinaldi.

Untuk secara teknis penyusunan peta dan kelas jabatan memang berada di Bagian Organisasi Setdakab Mentawai. Namun, sebagai leading sector keuangan daerah, BKAD aktif mengawal prosesnya. “Sudah beberapa kali kita rapatkan. Kita terus laporkan progresnya. Ini kerja tim,” ujarnya.

Kini tambah, Rinaldi untuk draf Perbup TPP sudah berada di tahap akhir. Pemkab Kepulauan Mentawai telah meminta dispensasi kepada Gubernur Propinsi Sumatera Barat untuk mempercepat proses. Setelah dispensasi turun, tahapan terakhir tinggal pengundangan Perbup. “Begitu diundangkan, BKAD langsung proses pencairan. Sedangkan Anggarannya telah tersedia,” terangnya.

Diakuinya dengan adanya perubahan SOTK membawa konsekuensi cukup tinggi terhadap sistem kepegawaian. Daerah tidak bisa menetapkan kelas jabatan secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah pusat. Untuk itu, Rinaldi meminta seluruh PNS di Bumi Sikerey bersabar dan memaklumi proses tersebut. “Kami paham ini ditunggu. Tapi prosedur harus tuntas agar di kemudian hari tidak jadi temuan. Dan pada Prinsipnya, di awal bulan Mei 2026 Pemkab berupaya bayarkan,” ujar Kepala mantan PJ Sekda Kepulauan Mentawai Rinaldi.

 

(Nas).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!