Lampung Selatan (PI) Kasus ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) di wilayah, Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan menjadi ujian besar terhadap komitmen negara dalam menghormati putusan pengadilan dan melindungi hak warga negara
Bagaimana tidak, perkara yang melibatkan puluhan warga pemilik lahan tersebut kini menarik perhatian berbagai kalangan hukum setelah para warga berhasil memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun ironisnya, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pembayaran ganti rugi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp20 miliar belum juga terealisasi sampai detik ini.
Apakah negara wajib tunduk pada putusan pengadilan ketika negara sendiri menjadi pihak yang kalah?
Suradi salah satu dari 56 warga Dusun Buring sekaligus korban penggusuran Tol mengungkapkan perjuangan mereka telah berlangsung bertahun-tahun. Senin (1/6/2026)
Hak mereka atas tanah yang digunakan dalam pembangunan ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah diuji melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Seluruh putusan tersebut menguatkan posisi hukum warga sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Dalam perspektif hukum, kemenangan hingga tingkat PK merupakan posisi yang sangat kuat karena seluruh mekanisme pembuktian telah dilewati.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda ibarat ‘panggang dengan api’.
Sejak 2016 Jalan tol telah beroperasi, dan kendaraan telah melintas setiap hari, sementara sebagian warga yang tanahnya digunakan masih menunggu pelaksanaan putusan yang telah dimenangkan.
Persoalan ini semakin serius setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan adanya maladministrasi dalam proses pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut.
Ombudsman menyebut terdapat pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara karena putusan pengadilan yang telah inkracht belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan ditemukan bahwa dana ganti rugi belum dibayarkan maupun dititipkan melalui mekanisme konsinyasi ke pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Temuan ini menjadi penting karena menyentuh persoalan mendasar dalam negara hukum:
Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan harus dilaksanakan.
Para pengamat hukum menilai perkara dusun buring desa suka baru Suradi dkk berpotensi menjadi preseden penting dalam hukum agraria Indonesia.
Selama ini konflik pengadaan tanah sering berakhir pada perdebatan mengenai kepemilikan lahan. Namun dalam perkara ini, persoalan telah bergeser ke tahap yang lebih mendasar, yaitu tanggung jawab negara setelah kalah dalam proses hukum.
Jika kondisi ini terus berlarut, kasus dusun buring desa suka baru, suradi dkk dapat menjadi rujukan nasional dalam menilai:
– Sejauh mana negara wajib melaksanakan putusan pengadilan;
– Bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada warga terdampak proyek strategis nasional;
– Serta batas kewenangan pemerintah dalam menggunakan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan.
Namun hukum juga mengatur bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak warga tanpa kompensasi yang adil.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, negara diberi kewenangan memperoleh tanah untuk pembangunan, tetapi negara juga dibebani kewajiban memberikan ganti kerugian yang layak kepada pihak yang berhak.
Karena itu, ketika proyek telah selesai tetapi hak masyarakat belum dipenuhi, muncul pertanyaan serius mengenai keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial.
Kasus dusun buring desa Suka Baru Suradi dkk. pada akhirnya menjadi lebih besar daripada sekadar sengketa tanah di Lampung Selatan.
Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.
Apabila putusan yang telah final dan mengikat masih sulit dilaksanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak 56
(Suradi)







