‎Sempat Soroti Kelebihan Kuota SMAN 3 Kotabumi, Disdikbud Lampung Pastikan Sesuai Juknis

Avatar

‎​KOTABUMI (PI) — Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Kotabumi sempat menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Polemik ini mencuat setelah pengumuman hasil akhir menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah siswa yang diterima pada salah satu jalur masuk, di mana kuota yang semula ditetapkan sebanyak 108 siswa membengkak menjadi 119 calon siswa.

‎​Untuk meredam kesimpangsiuran informasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., memberikan klarifikasi resmi. Beliau memastikan bahwa penambahan jumlah kelulusan tersebut sepenuhnya sah secara hukum dan telah berjalan sesuai dengan regulasi serta aturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

‎​”Kami pastikan proses ini transparan. Penambahan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil penyesuaian otomatis yang sudah diatur dalam juknis resmi SPMB,” ujar Thomas saat dikonfirmasi.

‎​Berdasarkan Juknis Resmi SPMB SMA/SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026, SMAN 3 Kotabumi memiliki total daya tampung sebanyak 360 siswa. Kuota tersebut dibagi ke dalam empat jalur masuk dengan rincian sebagai berikut:

Jalur Pendaftaran Kuota Awal (Siswa)
Jalur Domisili (Zonasi) 108
‎Jalur Afirmasi 108
‎Jalur Prestasi 126
‎Jalur Mutasi Tugas Orang Tua / Anak Guru 18
‎Total Daya Tampung 360

‎​Thomas Amirico menjelaskan, polemik kelulusan 119 siswa pada Jalur Domisili terjadi karena adanya pelimpahan kuota dari jalur lain yang tidak terpenuhi.
‎​Pada hasil akhir seleksi, Jalur Mutasi dan Anak Guru hanya terisi oleh 7 pendaftar dari total daya tampung yang disediakan sebanyak 18 kursi. Kondisi ini menghasilkan sisa kuota (kursi kosong) sebanyak 11 orang.

‎​Sesuai dengan aturan baku yang tertera dalam petunjuk teknis SPMB, apabila kuota Jalur Mutasi/Anak Guru tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut harus dialihkan secara otomatis untuk menambah daya tampung Jalur Domisili.
‎​Kuota Awal Jalur Domisili: 108 siswa
‎​Limpahan Sisa Jalur Mutasi: 11 siswa
‎​Total Akhir Jalur Domisili: 119 siswa

‎​Dengan adanya penjelasan resmi ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berharap masyarakat—khususnya para orang tua wali murid—tidak lagi merasa resah. Penambahan jumlah siswa dari 108 menjadi 119 di Jalur Domisili SMAN 3 Kotabumi murni merupakan pemanfaatan kuota kosong agar daya tampung sekolah tetap terpenuhi secara maksimal dan sesuai aturan.

(Juani/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *