Daya Tampung 97 Murid, Hasil Seleksi SMAN 1 Kotabumi Jadi 107 Siswa Dinyatakan Sesuai Aturan

Avatar

KOTABUMI (PI) – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Kotabumi sempat menjadi sorotan masyarakat setelah pengumuman hasil akhir menunjukkan jumlah siswa yang diterima melalui jalur domisili melebihi kuota awal. SMA Negeri 1 Kotabumi menetapkan kuota jumlah siswa yang akan diterima melalui 4 jalur yaitu sebanyak 324 siswa, dengan rincian 35% jalur Prestasi (114 siswa), 30% jalur domisili (97 siswa), 30% jalur afirmasi (97 siswa) dan 3% jalur mutasi orang tua (10 siswa) dan 2 % mutasi anak guru (6 siswa).

Berdasarkan hasil akhir pengumuman SPMB yang tertera pada web resmi SPMB Lampung terlihat jumlah siswa yang diterima pada jalur domisili berjumlah 107 orang dan pada jalur mutasi orang tua hanya terisi 1 siswa dari 10 kuota siswa yang ditetapkan, kemudian pada jalur mutasi anak guru hanya terisi 5 siswa dari 6 kuota yang ditetapkan.

Sehingga terdapat kelebihan kuota dari jalur mutase sebanyak 10 siswa, sesuai juknis yang ada jika ada kuota dari jalur lain yang tidak terpenuhi maka secara otomatis system akan mengalihkan ke jalur domisili dan tidak menambah kuota total yang telah ditetapkan sebanyak 324 siswa.

Meski sempat menimbulkan pertanyaan terkait adanya selisih 10 kursi tersebut, pihak otoritas terkait memastikan bahwa penambahan jumlah kelulusan ini sepenuhnya sah dan telah sesuai dengan regulasi serta aturan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

‎‎Saat Ditemui, Menurut keterangan dari pihak panitia PPDB dan manajemen SMAN 1 Kotabumi, penambahan ini bukan merupakan bentuk pelanggaran atau “titipan”, melainkan hasil dari penyesuaian sistematis terhadap beberapa jalur masuk yang memiliki regulasi khusus.ujarnya

‎‎Beberapa juknis SPMBpenyesuaian jumlah siswa tersebut antara lain:
‎‎”Adanya sisa kuota dari jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua) yang tidak terpenuhi, kemudian dialihkan secara otomatis oleh sistem ke jalur domisili sesuai ketentuan juknis Dinas Pendidikan. Penambahan 10 siswa pada kuota jalur domisili yang awalnya 97 siswa bertambah menjadi 107 siswa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada juknis SPMB 2026”, terangnya.

‎‎Kepala SMAN 1 Kotabumi Media Sari Putri, S.Pd., M.M. menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel melalui sistem daring (online). Masyarakat dan wali murid dapat memantau langsung pergerakan jurnal pemeringkatan secara berkala.

‎”Kami memastikan bahwa angka 107 siswa yang dinyatakan lolos jalur domisili ini murni hasil penyaringan sistem yang legal. Seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada aturan yang ditabrak,” ujarnya dalam keterangan resmi.

‎‎Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap para orang tua murid dan masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif. Proses selanjutnya bagi 107 siswa jalur domisili yang dinyatakan diterima adalah melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak panitia.

(Juani/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *