Beberapa Bulan Telah Beroperasi, Dua Gerai Indomaret Tanpa Izin PBG; Info Asisten 1, Kadis Perdagangan Hendri Ucap: “Boleh.., Boleh…, Boleh….!!”

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI)— Langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menata ritel modern kembali menuai sorotan publik. Hanya berselang sekitar enam bulan setelah menerima bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Indomarco Prismatama, kini berdiri dua unit minimarket modern yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

​Sebelumnya, serah terima bantuan hibah berupa satu unit mobil ambulans keliling berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara pada Selasa (23/12/2025) lalu. Bantuan dari PT Indomarco Prismatama Cabang Lampung tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional layanan kesehatan di Puskesmas Mider.

​Namun, kehangatan kemitraan tersebut kini diwarnai nada sumbang. Kehadiran dua gerai ritel modern baru yang berlokasi di Persimpangan Jl. Bernah dan Persimpangan Jl. Tugu Alamsyah RPN Kotabumi tersebut diduga mengabaikan aturan zonasi, jarak terhadap toko kelontong warga, hingga dokumen perizinan dasar.

​Dugaan pelanggaran ini kian menguat setelah adanya temuan bahwa kedua toko Indomaret tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). PBG sendiri merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan dan dioperasikan.

​Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Asisten 1 Setdakab Lampung Utara, Mat Soleh, membenarkan bahwasanya tim internal telah turun melakukan kroscek ke lapangan.

​”Hasil tim kita turun kroscek ke lapangan, ditemukan dua toko tersebut memang beroperasi tanpa PBG,” ungkap Mat Soleh.

​Ia menambahkan bahwa dirinya tidak dapat mengambil tindakan langsung secara sepihak. Seluruh hasil temuan lapangan telah disusun dalam dokumen laporan resmi untuk diteruskan kepada Ketua Tim Satgas Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Perizinan Berusaha.

​”Semua laporan sudah saya konsep dan di-PDF-kan. Ini akan segera saya laporkan kepada Ketua Tim kami, yaitu Ibu Sekda Dra. Intji Indriati, M.H.,” jelasnya.

​Di tempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, menyatakan pihaknya masih mempelajari persoalan beroperasinya dua gerai baru tersebut.

​”Informasi dari mana kalian, kok tahu? PBG-nya belum selesai, itu kewenangan Dinas Perkim, bukan Dinas Perdagangan,” ujar Hendri saat dihubungi melalui telepon seluler.

​Ketika dimintai tanggapan mengenai rencana penerbitan berita terkait temuan ini, Hendri memberikan respon singkat. “Boleh…., Boleh…, Bolehh…..!!!” ucapnya sebelum mengakhiri pembicaraan dengan alasan sedang mengendarai kendaraan dalam rangka tugas luar.

​Upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas Perkim, yakni Kabid Perkim Johan Syah maupun Plt. Kadis Perkim Dirgantara, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

​Sementara itu, terkait terbitnya izin operasional usaha melalui sistem/akun aplikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara di tengah belum lengkapnya izin PBG, Kepala DPMPTSP Fadly Achmad, S.Sos., M.M., belum memberikan tanggapan lantaran ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

​Masyarakat dan sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat bertindak tegas dan transparan. Penyerahan bantuan CSR oleh pihak swasta diharapkan tidak menjadi celah untuk melonggarkan pengawasan serta penegakan hukum atas regulasi daerah yang berlaku.

(Tim Laporan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!