LAMPUNG UTARA (PI) — Praktik pengeluaran dana besar untuk memuluskan izin pembukaan gerai ritel modern kembali menjadi sorotan publik. Pihak Indomaret diduga mengucurkan dana hingga Rp120 juta untuk mengurus perizinan satu titik toko baru jenis Reguler, sementara jenis Franchise (FRC) diperkirakan menelan biaya di atas angka tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat total 11 toko baru dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 yang terdiri dari 8 titik Reguler dan 3 titik FRC.
”Untuk toko Reguler sekitar Rp120 juta per titik, sedangkan untuk FRC kisarannya berada di atas itu,” ungkap seorang sumber kepada tim awak media pada Senin (3/8/2026).
Jumlah fantastis tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai tingkatan perizinan di tingkat daerah, mulai dari rekomendasi lingkungan lokal, perizinan tata ruang, hingga pemenuhan dokumen Legalitas Ritel Modern seperti Izin Usaha Toko Ritel (IUTR) atau Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP).
Menurut sumber eksternal yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut, besarnya pengeluaran ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi serta adanya dugaan pungutan tidak resmi yang kerap dibebankan kepada pengembang ritel saat berhadapan dengan instansi terkait di lapangan.
”Nilai Rp120 juta itu merupakan akumulasi dari pengurusan dokumen resmi hingga biaya ‘koordinasi’ di lapangan agar izin operasional gerai bisa terbit tanpa hambatan,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Dituding Langgar Perda dan Status Perizinan
Dari hasil investigasi tim media online, pembukaan toko-toko baru Indomaret ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. Adapun daftar lokasi toko baru yang disorot meliputi:
Toko Jenis FRC (3 Titik): Gunung Besar, Tanjung Baru, dan Bindu.
Toko Jenis Reguler (8 Titik): Bumi Restu, Karang Sari, Abung Tinggi, Tata Karya, Kembang Tanjung, RPN, dan Bernah.
Dari total lokasi tersebut, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikabarkan baru terbit untuk lima titik toko Reguler, yaitu Bumi Restu, Tata Karya, Karang Sari, Abung Tinggi, dan Kembang Tanjung.
Konfirmasi Pihak Terkait Masih Minim
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim awak media kepada Koordinator Tim Legal Indomaret Cabang Lampung, Putu, guna mengklarifikasi rincian biaya perizinan sebesar Rp120 juta tersebut. Namun, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan keterangan mendalam.
”Ya pak, maaf ya saya lagi nyetir kendaraan,” singkat Putu merespons panggilan media.
Senada dengan Putu, Ali Ikrom selaku pihak yang dipercaya Indomaret untuk mengurus perizinan toko baru juga belum memberikan tanggapan resmi.
Meskipun telah dihubungi berulang kali, Ali Ikrom terkesan enggan memberikan penjelasan rinci dan hanya membalas singkat via pesan WhatsApp, “Ya mantab.”
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus mengupayakan konfirmasi susulan dari pihak manajemen Indomaret serta dinas terkait untuk mendapatkan klarifikasi berimbang.
Hingga berita ini di lansir ke publik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Dra. Intji Indriati, M.H. yang juga ketua Satuan Tugas Pengawasan Penertiban dan penindakan Perizinan Berusaha belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran Perda no 2 tahun 2026
kendati beliau telah mengantongi SK Bupati tertanggal 7 Juli 2026 beliau di tunjuk menjadi Ketua Satgas tersebut
(Tim/Red)






